Jumat 28 Dec 2018 13:17 WIB

Ketaatan Perusahaan Capai 87 Persen pada Proper 2018

Program menunjukkan upaya hemat energi sebesar 273,61 juta gigajoule.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Gita Amanda
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat menjadi pembicara dalam pertemuan Konferensi Global Landscape yang berlangsung Sabtu-Ahad (1-2/12) di Bonn, Jerman.
Foto: Humas KLHK.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (LHK) Siti Nurbaya Bakar saat menjadi pembicara dalam pertemuan Konferensi Global Landscape yang berlangsung Sabtu-Ahad (1-2/12) di Bonn, Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2017-2018 yang diadakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, tingkat ketaatan perusahaan mencapai 87 persen dari total 1.906 perusahaan. Program menunjukkan upaya hemat energi sebesar 273,61 juta gigajoule, upaya awet air 306,94 juta meter kubik.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, program Proper juga menunjukkan tahan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,7 juta ton, tahan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 306,94 juta ton CO2e. "Selain itu, reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemaran air limbah yang mencapai 31,72 juta ton," katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/12). 

Melalui Proper, Siti mengatakan, perusahaan terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Inovasi yang pada tahun 2015 hanya tercatat 151 meningkat menjadi 542 pada tahun 2018. Penghematan biaya yang berhasil dilakukan oleh perusahaan tahun ini mencapai Rp 925,241 triliun atau meningkat 16 kali lipat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp  53,076 triliun.

Selain itu, Siti menambahkan, Proper juga berhasil mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dengan dana bergulir mencapai Rp 1,53 triliun.

Sebagai bentuk apresiasi, Kementerian LHK menyerahkan Anugerah Proper Tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper Emas dan 155 perusahaan Proper Hijau pada Malam Anugerah Proper, Kamis (27/12) di Hotel Bidakara Jakarta. Keputusan ini berdasarkan evaluasi tim teknis dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Proper.

Selain peringkat emas dan hijau, ditetapkan juga peraih peringkat biru 1.454 perusahaan, merah 241 perusahaan, dan hitam dua perusahaan. Sebanyak 16 perusahan dikenakan penegakan hukum dan 18 tidak beroperasi. Dari 1.906 perusahaan tersebut, 905 di antaranya di bidang agroindustri, 560 manufaktur prasarana jasa, dan 441 pertambangan energi migas.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK MR Karliansyah menjelaskan, terdapat hal baru dalam pelaksanaan Proper tahun 2018. Yakni, dimasukkannya sembilan pelabuhan besar di Indonesia sebagai objek penilaian.

Karliansyah mengatakan, penetapan pemasukan pelabuhan bukan tanpa sebab. "Kita mengetahui bahwa kegiatan pelabuhan merupakan salah satu bentuk kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak lingkungan," tuturnya.

Di samping itu, mulai tahun 2018, Proper juga telah menghitung kontribusi dunia usaha melalui upaya perbaikan lingkungan dan tanggung jawab sosial terhadap pencapaian Sustainable Development Goals atau SDGs.

Upaya-upaya perusahaan untuk memperbaiki kinerja pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat dalam skala lokal tersebut sejalan dengan komitmen global untuk mencapai 17 tujuan SDGs. Dalam catatan Proper tahun ini, lebih dari 400 perusahaan kandidat hijau telah berkontribusi terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan. Kontribusi dunia usaha terhadap pencapaian 17 target SDGs tersebut dilaksanakan melalui 8.474 kegiatan dengan total anggaran Rp 38,68 triliun.

Proper menunjukkan, dunia usaha merupakan pihak yang strategis untuk mendukung pencapaian SDGs. Kebijakan dan program perusahaan dipetakan dalam berbagai sektor seperti sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengolahan limbah, keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat dan lain-lain yang kesemuanya berkaitan dengan SDGs. Program-program pengembangan masyarakat (community development) sebagai perwujudan tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) juga berkontribusi tidak hanya dalam pembangunan sosial, namun juga terhadap pelestarian lingkungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement