Jumat 28 Dec 2018 05:20 WIB

DTKJ Usulkan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Saat ini, sepeda motor masih diperbolehkan melintasi jalur ganjil-genap.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas mengatur lalu lintas saat penerapan sistem ganjil-genap di Gerbang Tol Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Tory Darmantoro mengatakan, pihaknya merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan ganjil genap (gage) bagi sepeda motor. Menurut dia, penyiapan aturan hukum pembatasan sepeda motor yang sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Agung.

"Untuk menyiapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang lebih berkeadilan. Untuk semua jenis moda transprotasi serta untuk penyiapan pelaksanaan Jalan Berbayar Elektronik (JBE)," ujar Darmantoro kepada Republika.co.id, Kamis (27/12).

Sebelumnya, diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membolehkan sepeda motor masuk ke wilayah gage. Menurut Anies, ada kajian ekonomi dalam hal tersebut sebab pengguna sepeda motor sebagian merupakan pengemudi ojek daring.

Sementara, Darmantoro enggan mengomentari perihal alasan Pemprov masih membolehkan sepeda motor masuk dalam wilayah gage tersebut. Sebab, menurutnya, hal itu telah masuk ke dalam ranah politik dan bukan termasuk kebijakan transportasi. 

Namun, lanjut dia, pelaku ekonomi selalu mempunyai cara untuk beradaptasi terhadap kebijakan yang berlaku. Darmantoro menyebut, di beberapa negara Eropa bahkan seluruh kotanya terlarang untuk kendaraan bermotor. Akan tetapi, ekonominya tetap hidup. 

"Tetapi tetap saya harus lihat dulu kajian ekonominya," kata Darmantoro.

Ia mengatakan, rekomendasi itu berdasarkan simpulan hasil Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap yang diselenggarakan oleh DTKJ. Pihaknya mengundang narasumber dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Dirlantas Polda Metro Jaya, dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) pada 26 November 2018 lalu.

Nantinya, dikatakan Darmontoro, usulan yang didapat dari FGD ini akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pengambil keputusan terakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement