Kamis 27 Dec 2018 22:00 WIB

BNN Jabar Sita Lima Kg Tembakau Gorila di Lapas Banceuy

Tembakau itu rencananya akan diedarkan di dalam lapas.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bayu Hermawan
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kepala BNN Provinsi Jabar, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar bekerjasama dengan Lapas Banceuy, Kota Bandung, membongkar peredaran tembakau gorila di dalam sel tahanan. Dari tangan tersangka YP (42 tahun), petugas berhasil menyita sebanyak 5,2 kilogram yang diduga tembakau gorila siap edar.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan di dalam lapas khusus napi narkoba dan masyarakat umum. "Ini merupakan hasil kerjasama antara BNN Jabar dengan Kanwil Kemenkum HAM (Lapas Banceuy)," kata Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif di Kota Bandung, Kamis (28/12).

Pengungkapan kasus peredaran tembakau gorila di Lapas Banceuy, kata Sufyan, berlangsung Rabu (19/12). Awalnya, kata dia, petugas lapas mencurigai gerak-gerik seorang napi. Petugas lapas kemudian melakukan koordinasi dengan Bidang Berantas BNN Jabar. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terbongkar tersangka YP menyimpan tembakau gorila di dalam selnya. Selain tembakau gorila, petugas juga menemukan empat paket narkotika jenis baru bernama kanabinoit.

"Narkoba jenis baru ini sedang dilakukan tes laboratorium. Kanabionit ini memang tergolong baru di Indonesia," ujarnya.

Kepala Lapas Banceuy, Kusnali yang hadir dalam eksposs tersebut mengapresiasi kerjasama antara kedua lembaga. Dengan kerjasama tersebut, kata dia, lapas sangat terbantu dalam upaya pencegahan, pemberantasan dan rehabilitasi. Ia mengatakan, pengungkapan tembakau gorila di dalam lapas ini sangat fantastis dan tak terduga.

"Antara Kemenkum HAM dan BNN sudah komitmen untuk bekerjasama dalam upaya pencegahan, pemberantasan, dan rehablitasi. Kerjasama ini tentunya akan diteruskan sampai ke kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara itu tersangka YP yang berstatus napi narkoba dengan hukuman selama tujuh tahun mengakui barang tersebut miliknya. Warga Kelurahan Panorama, Setiabudi, Kota Bandung ini baru menjalani masa hukuman selama dua tahun ini mendapatkan barang tersebut dari anggota jaringannya. Barang tersebut, kata dia, diselundupkan ke lapas dengan cara dilemparkan dari luar melalui benteng bagian belakang lapas.

"Barang tersebut dimasukan dengan cara dilempar dari luar. Dimasukan ke dalam botol-botol air mineral terus dilempar," katanya kepada Republika.co.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement