REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelanggaran pidana yang dilakukan personel Polri pada tahun 2018 mengalami peningkatan. Kenaikan paling tajam kasus keterlibatan aparat dalam perkara pidana terjadi pada kasus pidana narkoba.
Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian dalam paparan akhir tahun 2018 pada Kamis (27/12) menyampaikan, berdasarkan data pengawasan internal, pelanggaran disiplin berupa mengonsumsi narkoba meningkat 2,8 persen. Sedangkan, pelanggaran pidana narkoba meningkat 221 persen dibandingkan tahun 2017.
Secara rinci, jumlah pidana narkoba pada tahun 2018 ada 244 kasus pidana narkoba. Sedangkan tahun sebelumnya ada 76 kasus. Tito pun menjamin personel polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak secara etik dan pidana.
"Ini upaya proaktif dan ketegazan pimpinan Polri untuk menindak semua bentuk pelanggaran terkait narkoba, termasuk yang dilalukan personel Polri," ucap Tito Karnavian.
Tito mengungkapkan, terdapat dua hal yang dimungkinkan menjadi penyebab naiknya kasus narkoba. Pertama, memang terjadi peningkatan jumlah kasus narkoba. Kedua, banyaknya keterlibatan polisi lantaran meningkatnya pengawasan di tubuh Polri. "Operasi Internal semakin kencang," ujar Tito.
Selain narkoba, terdapat pula beberapa kasus pidana yang melibatkan polisi, yakni asusila sebanyak enam kasus, empat kasus pencurian, tiga kasus pencabulan dan 29 kasus pidana lain.
Secara umum, total kenaikan kasus pidana yang melibatkan polisi adalah 70 persen. Kasus pelanggaran pidana yang melibatkan polisi ada 292 di tahun 2018. Sedangkan, pada tahun 2017 ada 171 kasus pidana.
Bukan hanya pidana, polisi juga mengevaluasi pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik pada tahun 2018. Terdapat penurunan 54 persen pelanggaran disiplin. Di tahun 2018, ada 2.705 pelanggaran disiplin, sementara pada 2017 ada 5.904 pelanggaran disiplin.
Sementara, terkait pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), terjadi peningkatan sebanyak 67 persen. Pada 2018 terdapat 1.287 pelanggaran KEPP. Tahun sebelumnya, ada 769 pelanggaran KEPP.