Kamis 27 Dec 2018 07:12 WIB

Samsat Jakarta Buka Sampai Malam

Perpanjangan jam operasional mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (26/12), mengumumkan seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) di ibu kota beroperasi dari pukul 08.00 WIB-18.00 WIB pada 19-29 Desember. Sedangkan pada 31 Desember akan buka hingga pukul 21.00 WIB.

Perpanjangan jam operasional itu, sebagaimana disampaikan Plt Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin, ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada 2018. Keputusan itu, dalam suratnya bernomor 3800/1-722 yang ditandatangani 19 Desember, merupakan tindak lanjut dari perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB, serta sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran Pajak Bumi Bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sebagaimana diatur keputusan kepala BPRD No.2315/2018.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui BPRD memperpanjang masa penghapusan denda sanksi administratif pajak mulai 18-31 Desember. Sebelumnya, BPRD DKI Jakarta telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi PKB, BBN-KB, PBB-P2 pada 15 November sampai 15 Desember.

Dalam keterangannya pada Senin pekan lalu (17/12), Faisal menyebut, kebijakan menghapus denda administrasi itu dibuat demi mengurangi jumlah pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak yang nilainya mencapai Rp 1,8 triliun. Hingga 10 Desember, catatan dari Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi BPRD DKI Jakarta menunjukkan, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta mencapai Rp 34,65 triliun.

Target yang dicanangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018, mencapai Rp 38,12 triliun. Dari jumlah itu, penerimaan dari PKB hingga 10 Desember 2018 sebanyak Rp7,84 triliun, sedangkan untuk PBB Rp 8,16 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement