REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pekerja agar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dia mengatakan selain melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
"Kepesertaan pekerja penting untuk mendapatkan jaminan sosial serta menghindarkan dari risiko kerja. Apalagi iurannya pun tergolong sangat murah," kata Hanif dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (26/12).
Hanif menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah. Bagi pekerja penerima upah, iurannya dibagi dua antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja. Sementara bagi yang bukan penerima upah pun iurannya sangat terjangkau.
"Kalau yang berwirausaha tentunya bayar iuran sendiri. Bapak ibu pasti mampu, ini hanya soal prioritas," kata Hanif.
Hanif menjelaskan empat manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diambil masyarakat pekerja. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
"Ini berlaku sejak yang bersangkutan keluar rumah, sampai kembali ke rumah," kata Hanif.
Kedua, Jaminan Kematian (JKM) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT), manfaat ini akan diberikan pada saat pekerja memasuki usia pensiun sehingga tetap produktif di usia tua. Terakhir, Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan per bulan.
"Jadi kaya dapat gaji setelah pensiun. Kalau JHT tadi kan gelondongan," ujarnya.
Senada dengan Menaker, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program nyata yang harus diakses oleh seluruh masyarakat pekerja Indonesia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyosialisasikan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja."Kita terus mendorong kepesertaan, baik kepada yang menerima upah maupun bukan penerima upah," pungkasnya.