REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merasakan manfaat dari pembiayaan pemerintah pada proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) berupa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/Sukuk Negara. Lima taman nasional (TN) dan satu laboratorium lapangan diproyeksikan akan dikembangkan dengan tambahan dana dari SBSN tahun 2019 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan senilai Rp 106,23 miliar.
Kelima TN itu adalah TN Ujung Kulon, TN Gunung Halimun Salak, TN Alas Purwo, TN Bunaken, dan TN Teluk Cenderawasih. SBSN di antaranya digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, seperti menara pengawas, jalan akses, toilet, pendopo, kandang banteng dan lain lain.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, manfaat penting SBSN bagi Kementerian LHK adalah pengakuan bahwa TN sudah menjadi sesuatu yang sangat penting. "Di dalamnya (TN) ada infrastruktur yang memang harus dipersiapkan karena dia menjadi bagian penting dari destinasi wisata untuk pengembangan ekonomi," ujarnya dalam siaran pers, Senin (24/12).
Pemberian SBSN ini juga menandakan sebuah pengakuan, bahwa TN memiliki peranan penting dan relevan dalam sektor pariwisata. Sebab, tren destinasi wisata di berbagai negara merujuk ke TN, tidak terkecuali di Indonesia.
Siti menambahkan, tidak kalah penting, pemberian SBSN ini turut memperlihatkan apabila berbagai corrective action pemerintah tentang TN atau area konservasi itu dianggap sesuatu yang memang harus dilakukan. "Kita mengubah paradigma pengelolaan taman nasional yang tertutup menjadi destinasi wisata yang dikelola dengan baik dengan sistem green atau hijau," katanya.
Selanjutnya, Kementerian LHK juga berupaya mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dengan kemampuan teknis dan pengetahuan bidang LHK. Tujuannya, agar mereka dapat semakin baik merancang rencana pengembangan sektor LHK ke depan. Untuk itu, dengan SBSN ini, akan dibangun satu laboratorium lapangan di Hutan Diklat Sawala-Mandapa Kadipaten, Jawa Barat.
Siti berharap, pada 2019, pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dapat mengekspolorasi tidak hanya di fisik. Ia melihat, dalam mencapai sasaran fungsional dari SBSN di Kementerian LHK, dibutuhkan dukungan penguatan kapasitas kemampuan teknis, pengetahuan dan juga sekolah-sekolah lapang dan laboratorium.
"Jadi, penelitian dan pengembangannya juga didorong," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, SBSN adalah salah satu bentuk innovative and creative financing dalam pembiayaan APBN, khususnya dalam membiayai proyek infrastruktur yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). SBSN atau Sukuk Negara untuk pembiayaan proyek infrastruktur (Project Financing Sukuk) merupakan salah satu alternatif pembiayaan infrastruktur yang telah dilakukan sejak tahun 2013. P
roject Financing Sukuk sangat mendukung upaya Pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur. Di samping itu, penerbitan SBSN untuk pembiayaan proyek ini juga dapat memastikan bahwa pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah digunakan secara produktif. Tujuannya, untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur prioritas yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Pembiayaan proyek melalui SBSN 2019 meningkat dibanding 2018. Pada tahun lalu, alokasinya Rp 22,53 triliun yang tahun ini naik menjadi Rp 28,43 triliun. Cakupan alokasi itu mencapai 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
Selain Kementerian LHK, enam K/L yang menerima alokasi ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), serta Badan Standarisasi Nasional (BSN).