Selasa 25 Dec 2018 11:42 WIB

Sekjen KIPP Berharap Oso Hormati Keputusan KPU

Keputusan KPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang menyampaikan arahan saat membuka Konsolidasi Pemenangan dan Pembekalan Caleg Prov/Kab dan Kota Partai Hanura di Bandung, Jawa Barat, Jumat (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengharapkan Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso agar menghormati keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan KPU sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Kaka di Jakarta, Selasa (25/12), putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memasukkan nama Oso ke dalam daftar calon tetap (DPT) karena tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Putusan MK dari sisi konstitusi lebih tinggi, saya pikir tidak bisa melewati hal itu, sehingga putusan KPU yang mendasarkan pada MK dibandingkan MA atau putusan PTUN lebih tepat," katanya.

Selain itu, menurut dia, secara filosofis, antara partai politik dan Dewan Perwakilan Daerah adalah dua hal yang berbeda. DPD mewakili unsur kewilayahan, sedangkan parpol peserta pemilu representasi pemilih.

Ia mengatakan keduanya harus dipisah untuk memperkuat sistem dua kamar. "Kita berharap semua memahami filosofis tersebut dan putusan KPU tersebut sesuai dengan putusan MK yang menjadi dasar dalam berkonstitusi," katanya.

photo
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

Sementara itu, Oso melalui kuasa hukumnya saat ini mengadukan KPU RI ke Bawaslu karena diduga tidak mematuhi putusan MA dan PTUN. MA dalam putusannya terkait dengan uji materi PKPU 26/2018, menyatakan bahwa larangan pengurus partai politik merangkap jabatan menjadi anggota DPD baru berlaku pada pemilu 2024.

Sedangkan putusan PTUN, menyatakan agar KPU memasukkan nama Oso ke dalam daftar calon tetap (DCT) DPD 2019. Putusan MA dan PTUN tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit lebih dahulu. Dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu, pengurus partai politik dilarang merangkap jabatan menjadi anggota DPD. 

MK memastikan bahwa putusan tersebut berlaku sejak pemilu 2019. Hal ini konsisten atas putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.

Atas terbitnya putusan MA dan PTUN tersebut, maka KPU mengirimkan surat  Nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD.

Oso diminta menyerahkan surat pengunduran diri dari Ketua Umum Hanura dan diberi waktu hingga 21 Desember 2018, agar namanya bisa dicantumkan dalam DCT. Namun hingga akhir waktu, OSO tidak menyerahkan surat pengunduran dirinya sehingga KPU tidak memasukan namanya dalam DCT. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement