Senin 24 Dec 2018 14:55 WIB

Bali Larang Kantong Plastik, Stirofoam, dan Sedotan

Lewat Pergub 97/2018, Pemprov larang penggunaan kantong plastik, Styrofoam, Sedotan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
Sedotan Plastik
Sedotan Plastik

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Aturan ini secara ketat melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, stirofoam (polisterina), dan sedotan plastik oleh produsen, distributor, dan pelaku usaha di seluruh Bali.

"Kami memberi waktu maksimal enam bulan bagi produsen, distributor, dan pelaku usaha untuk melaksanakan peraturan ini," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, dijumpai di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (24/12).

Koster mengimbau seluruh pihak, khususnya produsen untuk segera beralih usaha dengan memproduksi bahan ramah lingkungan. Ia mencontohkan pelaku usaha mikro kecil menengah bisa membuat produk-produk tas belanja berbahan ramah lingkungan yang akhirnya mendorong pemberdayaan masyarakat berbasis sumber daya alam lokal.

Koster menargetkan, dalam setahun ke depan bisa mengurangi 60-70 persen penggunaan plastik sekali pakai di seluruh Bali. Produsen, distributor, pemasok, dan pelaku usaha diimbau memproduksi, memasok, mendistribusikan, dan menyediakan pengganti (subtitusi) plastik sekali pakai.

Agar berjalan efektif, pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim khusus beranggotakan instansi vertikal, perangkat daaerah, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pengusaha, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Tim ini, kata Koster bertugas melakukan edukasi, sosialisasi, konsultasi, bantuan teknis, pelatihan, dan pendampingan dalam penggunaan bahan nonplastik.

Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan berupa insentif kepada pihak yang taat melaksanakan peraturan baru ini. Hukuman berupa sanksi administratif juga disiapkan bagi yang tidak menaatinya.

"Meski pun masa transisinya enam bulan, pelaku usaha tak perlu menunggu sampai enam bulan," ujar Koster.

Instansi pemerintah, BUMD, BUMN, swasta, lembaga keagamaan, desa adat, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai. Pemerintah Kota Denpasar sebelumnya telah lebih dulu mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 36/ 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik yang berlaku penuh per 1 Januari 2019. Masyarakat setelah ini diwajibkan tas belanja sendiri karena seluruh pusat perbelanjaan di Kota Denpasar tidak lagi menyediakan kantong plastik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement