REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi akan menggulirkan gerakan 'setop penggunaan kantong plastik'. Gerakan berhenti menggunakan kantong plastik akan dimulai 1 Januari 2019.
"Mulai 1 Januari 2019, bawalah kantong belanja sendiri," demikian imbauan Wali Kota Jambi, H Syarif Fasya pada media sosialisasi yang diterbitkan Pemkot Jambi, Ahad (23/12).
Alasan agar masyarakat membawa kantong belanja sendiri, ungkapnya, karena seluruh pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Jambi dilarang menyediakan kantong plastik.
Ia menyebutkan dampak buruk penggunaan kantong plastik yakni tidak akan hilang dan membutuhkan waktu 100 tahun untuk terurai dan menjadi racun untuk tanah dan air. Lalu, membunuh kehidupan laut serta pembuangan sampah platik di sungai mengakibatkan pendangkalan dan penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan banjir.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Jambi Abu Bakar menyatakan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh Pemerintah Kota Jambi merupakan amanat dari dari Peraturan Daerah Nomor 8/2013 tentang Pengelolaan sampah, dan juga amanat dari kebijakan strategi daerah yang merupakan turunan kebijakan strategi nasional untuk pengurangan timbulan sampah disumber sampai 30 persen hingga 2025.
Untuk menjalankan strategi tersebut maka pemerintah Kota Jambi membuat suatu kebijakan yang diawali dengan pengurangan penggunaan kantong plastik oleh pusat perbelanjaan dan toko modern.
"Kebijakan ini akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2019," katanya.
Sebelum diberlakukan kebijakan itu, telah dilakukan pertemuan FGD dan sosialisasi bersama pihak terkait atau para pihak terkait seperti Alfamart, Indomaret, Hypermart, Lippomall, Jamtos, Mandala dll yang pada prinsipnya para pihak mendukung rencana pemerintah daerah.
Oleh karena itu, lanjutnya diharapkan masyarakat dapat juga mendukung pelaksanaan program tersebut agar timbunan sampah yang dihasilkan dari kantong plastik dapat diminimalisasi.
Wali Kota Jambi telah mengeluarkan peraturan Wali Kota Nomor 54/2018 tentang kebijakan strategi daerah tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.