Jumat 21 Dec 2018 01:27 WIB

Pemprov DKI akan Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pemprov DKI akan membuat pergub melarang penggunaan plastik sekali pakai.

Red: Nur Aini
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pekerja memasukan barang belanjaan ke kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta akan melarang warganya menggunakan kantong plastik sekali pakai. Pemakainya akan dikenakan denda berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta.

Denda tersebut ditujukan kepada toko atau pusat perbelanjaan yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah untuk menampung barang belanjaan. Plastik sekali pakai akan diganti kantong ramah lingkungan.

"Aturan yang melarang pengggunaan kresek ini sebetulnya sudah tertuang dalam Peraturan daerah (perda) Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 125," kata Kepala Dinas Lingkungkan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Adji, di Jakarta Pusat, Kamis (20/12).

Aturan itu menyebutkan bahwa pusat perbelanjaan mewajibkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan kepada para pengunjungnya.

"Sebetulnya uang denda paksa itu sudah ada di Perda bukan di Pergub yang akan kita keluarkan, sudah ada di Perda 3 tahun 2013  pasal 125," kata Isnawa.

Menurutnya, aturan itu penting diterapkan bagi masyarakat urban seperti di Jakarta sebab kantong plastik bisa memicu berbagai masalah besar bagi lingkungan. Untuk itu, Perda terkait larangan kantong kresek bakal dioptimalkan dengan Pergub yang bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Kita akan optimalkan sekali lagi dengan Pergub dan selain masalah denda yang penting sekarang maslaah plastik itu sudah jadi masalah global," kata Isnawa.

Pemprov DKI mengharapkan dengan mengurangi sampah plastik di Jakarta bisa memperbaiki lingkungan kehidupan baik di darat maupun laut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement