REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Purwokerto, memusnahkan ribuan batang rokok illegal yang disita sepanjang tahun 2018, Kamis (20/12). Pemusnahan dilakukan dengan cara menempatkan ribuan batang rokok tersebut di beberapa drum, kemudian dibakar.
''Rokok yang kami musnahkan tersebut, kami sita dari pengecer dan distributor yang ada di wilayah pelayanan Bea Cukai Purwokerto, yakni di Kabupaten Banyumas, Purbalingga dan Banjarnegara,'' kata Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Nelson Hasolohan.
Secara keseluruhan Nelson menyebutkan, jumlah rokok yang disita berjumlah 319.624 batang. Bila dihitung kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai sekitar Rp 116.797.800 juta. ''Kita menghitung kerugian negara ini, berdasarkan cukai yang seharusnya diperoleh negara dari penjualan rokok tersebut,'' katanya.
Nelson menyatakan, rokok yang disita antara lain karena tidak dilengkapi pita atau kertas cukai. ''Dengan tidak adanya pita atau kertas cukai, berarti rokok tersebut illegal karena tidak membayar cukai negara,'' katanya.
Dari pengamatan, berbagai rokok yang disita tersebut bukan rokok dengan merek-merek yang sudah banyak beredar di pasaran. Namun kemasan rokok yang disitas sudah tergolong baik. Bahkan merek atau logo yang digunakan, mirip dengan rokok yang beredar di pasaran.
Terkait penyitaan ini, Nelson mengaku tidak ada pengecer atau distributor penjual rokok illegal yang dikenai tindak pidana. Hal ini karena dari pengecer atau distributor, hanya ditemukan 5-10 slop rokok. ''Kalau kita lakukan penyidikan, biayanya tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Namun ada satu distributor yang kita kenai sanksi administratif,'' kata dia.