Kamis 20 Dec 2018 00:10 WIB

Soal Kasus Habib Bahar, Kiai Ma'ruf: Ini Negara Hukum!

Kiai Ma'ruf menampik jika penahanan Habib Bahar adalah kriminalisasi ulama.

Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Habib Bahar bin Ali bin Smith (kanan) keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kiai Haji (KH) Ma'ruf Amin menegaskan penangkapan dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh pihak Polda Jawa Barat bukan merupakan kriminalisasi ulama. Semua pihak yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum.

"Ini negara hukum, jika bersalah harus bertanggung jawab siapapun itu orangnya, mulai dari warga biasa, penegak hukum, wartawan, pejabat hingga ulama jika terbukti bersalah maka harus dihukum," katanya saat bersilaturahim dengan ratusan kiai se-Sukabumi dan Cianjur, Jabar, Rabu.

Ma'ruf yang juga merupakan Ketua Umum Mejelis Ulama Indonesia nonaktif menambahkan apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Habib Bahar tersebut, merupakan proses atas kasus dugaan penganiayaan kepada anak di bawah umur.

Kalau proses penegakan hukum harus ditegakan untuk siapa saja, sebab Indonesia merupakan negara hukum jadi yang bersalah harus bisa bertanggung jawab sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.

Baca juga, Kasus Penganiayaan, Habib Bahar Diperiksa Polda Jabar.

Namun, jika dalam proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tidak ditemukan kesalahan maka harus segera dilepaskan lagi. Tapi kalau ternyata terbukti bersalah ganjar dengan hukuman yang sesuai.

"Langkah yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kasus Habib Bahar ini murni merupakan penegakan hukum bukan kriminalisasi ulama, karena polisi pun dalam bertindak pasti mempunyai barang bukti," tambahnya.

Calon Wakil Presiden nomor urut 01 ini mengatakan setiap yang bersalah harus diberikan sanksi, sesuai konsekuensi Indonesia yang merupakan negara hukum

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement