Rabu 19 Dec 2018 22:19 WIB

Kota Malang Bakal Keluarkan Peraturan Penataan Kabel

Masih banyak pihak yang tidak mengajukan izin pada pemerintah kota

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Kabel-kabel yang telah lama bergelantungan di sekitaran Jalan Borobudur, Kota Malang mulai ditertibkan, Rabu (19/12).
Foto: dok. Pemkot Malang
Kabel-kabel yang telah lama bergelantungan di sekitaran Jalan Borobudur, Kota Malang mulai ditertibkan, Rabu (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji telah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)-nya untuk segera membuat Peraturan Walikota (Perwal) penataan kabel. Upaya ini dilakukan mengingat banyak ditemukan kabel bergelantungan secara semrawut di jalanan, terutama di kawasan Borobudur, Kota Malang.

"Karena dengan adanya Peraturan Walikota, maka akan ada regulasi yang mengatur hal tersebut" ujarnya di Jalan Borobudur, Kota Malang, Rabu (19/12).

Di kesempatan serupa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto menambahkan, pemasangan kabel dan pendirian tiang kabel sebenarnya telah memiliki aturan. Para pemasang kabel harus mendapat izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terlebih dahulu. Namun sayangnya, masih banyak pihak yang tidak mengajukan izin pada pemerintah kota (pemkot).

Dengan adanya Perwal penataan kabel, ia berharap, para provider bisa lebih tertib. Sebab pemasangan kabel-kabel memang menjadi tanggungjawab dari mereka. Ketika tidak melaksanakan dengan baik, maka kabel akan segera dipangkas, bahkan tiang dirobohkan.

Wasto sangat berharap, tidak ada lagi penumpungan tiang provider kabel kembali ke depannya. Apalagi, ia melanjutkan, saat ini setidaknya terdapat sekitar delapan tiang yang tertancap dalam satu titik. Untuk itu, ia sangat mendorong kerjasama berbagai pihak dalam memcegah kesemrawutan ini.

Di kesempatan lain, Anggota DPRD Kota Malang, Ditto Arief memberikan dukungan adanya Perwal Penataan Kabel. Sebab, penataan kabel selama ini sangat berantakan sehingga menganggu keindahan kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement