Rabu 19 Dec 2018 19:15 WIB

Jokowi Bantah Pidatonya Sindir Kasus Habib Bahar

Jokowi menegaskan siapapun kedudukannya sama di mata hukum.

Presiden Jokowi
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Presiden Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Presiden RI Joko Widodo membantah pidatonya terkait dengan ulama yang melakukan tindak pidana, misalnya berupa penganiayaan atau pemukulan, merupakan sindiran terhadap Bahar bin Smith. Jokowi hanya ingin menegaskan siapapun kedudukannya sama di mata hukum, dan tak ingin ada tudingan pemerintah mengkriminalisasi ulama.

"Enggak saya bicara masalah umum, ya, bicara semua sama di mata hukum, di negara ini, siapa pun," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah acara Pembagian Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Pendopo Kabupaten Bangkalan, Madura, Rabu (19/12).

Jokowi menegaskan bahwa siapa pun di negara hukum ini jika tersangkut persoalan hukum akan diselesaikan melalui jalur hukum. Presiden tidak ingin persoalan itu kemudian meluas ke arah kriminalisasi ulama oleh Pemerintah. Menurutnya, persoalan hukum diselesaikan melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau ada kasus hukum, ya, diselesaikan di wilayah hukum, jangan nanti disampaikan jelas ada kasus nanti penyampaiannya ada kriminalisasi, bukan gitu kan. Wilayah hukum diselesaikan di hukum saja gitu," katanya.

Sebelumnya, dalam pidatonya saat hadir pada acara Deklarasi Ulama Madura, Jokowi menyebut oknum ulama yang berkasus hukum jangan diartikan sebagai langkah krimanisasi ulama oleh Pemerintah.

"Ini jangan sampai karena ada kasus hukum terus yang disampaikan adalah kriminalisasi ulama," kata Joko Widodo saat berpidato dalam acara Deklarasi Akbar Ulama Madura Bangkalan di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Bangkalan.

Jokowi pun mencontohkan ketika ada kasus pemukulan, hal itu urusannya akan diserahkan kepada aparat kepolisian. Jokowi menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.

"Misalnya, mohon maaf, kalau ada yang memukuli orang, urusannya dengan polisi bukan dengan saya. Ya, mesti seperti itu. Masa mukuli sampai berdarah-darah," ucapnya.

Presiden melanjutkan, "Saya, sih, enggak ngerti. Mesti polisi bertindak kalau ada kasus hukum seperti itu. Kalau enggak ada kasus, lalu dibawa ke hukum, 'ngomong' saya. Kalau ada kasus hukum, ya, saya sulit."

Baca juga: Polda Jabar: Kasus Habib Bahar Ditangani Secara Profesional

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan pihaknya profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith. Trunoyudo mengatakan proses penahanan terhadap Bahas bin Smith telah sesuai dengan aturan.

"Intinya, pertama polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP (standar operasional prosedur), kemudian KUHAP, dan profesional," tegasnya di Bandung, Rabu (19/12).

Pernyataan Trunoyudo tersebut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai keluhan dari Persaudaraan Alumni 212 yang menganggap polisi terlalu cepat dalam menahan Bahar bin Smith. Menurutnya, penetapan Bahar sebagai tersangka yang kemudian dilakukan penahanan sudah sesuai dengan aturan penyidikan.

Trunoyudo mengatakan, polisi telah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar.  "Kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan. Saya enggak menanggapi (pernyataan PA 212), yang penting SOP, profesional, dan KUHAP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement