Rabu 19 Dec 2018 14:13 WIB

Hadiri Acara Gerindra, Anies Tegaskan Sudah Izin ke Mendagri

Kehadiran Anies pada acara Konferensi Nasional Partai Gerindra menuai pro dan kontra.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya telah menaati peraturan cuti kepala daerah untuk menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin (17/12). Kehadiran Anies pada acara itu menuai pro dan kontra.

"Pokoknya kami menaati aturan Kemendagri," kata Anies usai menghadiri Penyerahan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu (19/12).

Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait adanya laporan dugaan pelanggaran terhadap dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara itu, di kesempatan yang sama Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan Anies telah mengajukan cuti kepada dirinya untuk mengikuti kampanye pemenangan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno di Sentul pada Senin lalu.

"Pak Anies sudah menyampaikan izin ke Mendagri, izinnya satu hari saja (karena) kalau Sabtu dan Minggu bebas (kampanye). Izin kampanye dan izin menghadiri kampanye," kata Tjahjo di Istana Wapres Jakarta.

Tjahjo menjelaskan permohonan cuti oleh kepala daerah dapat dilakukan paling lambat 12 hari kerja sebelumnya dan hanya berlaku untuk satu hari kerja dalam satu pekan. Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah diperbolehkan mengikuti kampanye nasional untuk pemenangan pasangan capres-cawapres.

Aturan terkait cuti kampanye tersebut lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, Tjahjo mengatakan hal itu ada di bawah kewenangan Bawaslu. "Bukan hak kami, itu haknya Bawaslu. Sudah clear kok, soal Bawaslu. Beliau (Anies) sudah mengikuti aturan. Itu saya yang penting. Soal ke Bawaslu, itu haknya Bawaslu, bukan kepada kami (Kemendagri)," ujar Tjahjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement