Rabu 19 Dec 2018 14:06 WIB

Ini Kata Tjahjo Soal Pose Dua Jari Anies di Acara Gerindra

Anies telah mengajukan izin menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, tindakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun, menurut Tjahjo, Anies telah mengajukan izin untuk menghadiri acara tersebut.

"Pose dua jari itu bukan (kewenangan) saya, itu adalah kewenangan penuh daripada Bawaslu," ujar Tjahjo yang ditemui di Istana Wakil Presiden, Rabu (19/12).

Tjahjo mengatakan, kepala daerah boleh menghadiri kegiatan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden atas izin Kementerian Dalam Negeri. Namun, apabila kegiatan kampanye tersebut jatuh pada Sabtu-Ahad maka tidak perlu mengajukan izin.

"Kalau itu izin menghadiri kegiatan tim sukses, kegiatan satu partai atau gabungan partai politik, atau kegiatan capres-cawapres, kegiatan calon DPR-DPRD, itu saja. Izin menghadiri saja, tidak ada masalah," kata Tjahjo.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memberikan komentar lebih jauh terkait sikapnya yang mengacungkan dua jari di acara Partai Gerindra. Anies menegaskan, dirinya telah mengajukan izin untuk menghadiri acara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri.

"No comment, pokoknya kami menaati aturan Kemendagri," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies diketahui hadir dalam acara Konfernas Partai Gerindra pada Senin (17/12) kemarin. Di acara tersebut, Anies sempat menyampaikan pidato. Dalam pidatonya, Anies mendoakan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa meraih kemenangan di Pilpres 2019 seperti yang ia raih saat pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.

Selain itu, Anies juga sempat menyampaikan terima kasih kepada Prabowo karena telah diberi kesempatan untuk menjalankan tugas di DKI. Menutup pidatonya, Anies pun kemudian mengacungkan dua jari ke atas.

Anies telah dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR). Presidium GNR Agung Wibowo Hadi selaku pelapor mengatakan sebagai pejabat publik Anies telah melanggar Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement