Rabu 19 Dec 2018 03:45 WIB

KPK Amankan Sembilan Orang dari Unsur Kemenpora dan KONI

Sembilan orang pegawai Kemenpora diciduk KPK dalam OTT pada Selasa malam.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Reiny Dwinanda
Ketua KPK Agus Rahardjo
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPK Agus Rahardjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan sembilan orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Selasa (18/12) malam. KPK juga menyita Rp 300 juta sebagai barang bukti.

"Sejauh ini ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (18/12) malam.

Baca Juga

Meski demikian, Agus masih enggan mengungkap secara rinci identitas para pihak yang diamankan. Agus hanya menyebutkan sembilan orang tersebut berasal dari unsur Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, pejabat pembuat komitmen (PPK), maupun pengurus KONI," katanya.

Agus menuturkan, OTT dilakukan setelah KPK menerima informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora. KPK kemudian melakukan pemeriksaan silang dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang seratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi secara terpisah sebelumnya, Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga Kemenpora Gatot Dewa Broto mengungkapkan dari informasi yang ia dapat, KPK telah melakukan tangkap tangan pada pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterimanya, penyidik KPK membawa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dan empat orang lainnya.

"Ada tiga pejabat dan staf Deputi IV yang dibawa KPK, yaitu Deputi IV, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang bendahara, dan dua staf," ungkap Gatot.

Selain itu, KPK menyegel tiga ruangan, yakni ruang Deputi IV, ruang Asisten Deputi Olahraga Prestasi, dan ruang staf. Gatot mengatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK."Kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK," ujar Gatot.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement