REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai Rp 300 juta dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada Selasa (18/12) malam. Uang tersebut disinyalir merupakan komisi pencairan dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Setelah mendapat informasi akan terjadi transaksi penerimaan uang oleh penyelenggara negara di Kemenpora, KPK melakukan cross check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang berisi uang seratusan juta rupiah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya, Selasa (18/12).
Agus menjelaskan ada sembilan orang dari unsur Kemenpora dan KONI yang diamankan. Mereka telah dibawa ke kantor KPK untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
KPK akan menginformasikan detail hasil OTT melalui konferensi pers pada Rabu (19/12).
"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," kata Agus.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekertaris Menteri Pemuda dan Olahraga Kemenpora Gatot Dewa Broto mengungkapkan dari informasi yang ia dapat, KPK melakukan tangkap tangan pada pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan yang diterimanya, penyidik KPK membawa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dan empat orang lainnya.
"Ada tiga pejabat dan staf Deputi IV yang dibawa KPK, yaitu Deputi IV, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seorang bendahara, dan dua staf," ungkap Gatot.
Selain itu, KPK menyegel tiga ruangan, yakni ruang Deputi IV, ruang Asisten Deputi Olahraga Prestasi, dan ruang staf. Gatot mengatakan Kemenpora menghormati proses hukum yang berlaku dan menunggu keterangan lebih lanjut dari KPK.
"Kami tidak bisa berandai-andai mengenai kasusnya sampai ada penjelasan resmi dari KPK," ujar Gatot.