REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dua orang ditemukan tewas di salah satu rumah kontrakan di Kampung Darma Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (17/12). Menurut laporan Polda Metro Jaya, Selasa (18/12), penyebab tewas dua orang tersebut diduga akibat mengkonsumsi minuman keras (miras) oplosan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono, mengatakan, dua korban tersebut bernama Agus Hakim Asafuq (19 tahun) dan Friska Milenia Putriani (18). Keduanya ditemukan sekitar pukul 12.00 WIB. Usai dilakukan dikonfirmasi di tempat kejadian, petugas kepolisian kemudian melapor kepada Polda Metro Jaya, Senin malam WIB.
Argo menuturkan, dua korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi bernama Lia Varomika dan Rudi Hermanto. “Pada Senin siang, kedua saksi datang ke rumah kontrakan korban. Namun, karena saksi pertama (Lia) mencium bau menyengat ia kembali keluar dari kontrakan,” kata Argo, Selasa (18/12).
Mendengar pengakuan saksi pertama, saksi kedua (Rudi) kemudian masuk ke dalam kontrakan dan mengecek langsung ke dalam kamar. “Ternyata ada dua orang meninggal dunia dalam keadaan sudah terbujur kaku,” ujar dia.
Setelah ditelusuri, tewasnya dua orang tersebut diduga akibat meminum miras oplosan pada hari Kamis (13/12) pekan lalu. Dugaan itu berdasarkan informasi dari dua orang teman korban bernama Andhika Panji Krisna dan Yusron Amirul Haq yang saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Karya Medika, Tambun.
Argo mengatakan, kedua teman korban tersebut menjelaskan bahwa Agus Hakim Asafuq membeli dua botol bir hitam, tujuh botol alkohol 70 persen, dua strip Antimo, serta 12 bungkus minuman sachet Kuku Bima Energi rasa anggur pada Kamis siang WIB pekan lalu. Mereka berempat kemudian meracik sendiri miras oplosan dan meminumnya.
“Akibat mengkonsumsi minuman oplosan itu dua orang meninggal dunia,” tuturnya.
Sementara ini, Argo menjelaskan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sementara kedua teman korban bernama Andhika Panji Krisna dan Yusron Amirul Haq masih menjalani perawatan. Penyelidikan kasus didalami oleh Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambun, Kompol Rahmad Sujatmiko seluruh barang bukti berupa bahan-bahan miras oplosan saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Tambun. Dua korban tersebut ditemukan dalam kondisi mulut yang berbusa. Meski barang bukti dan kondisi mayat menunjukkan tanda-tanda meningal akibat miras oplosan, Rahmad mengatakan seluruhnya masih dugaan. “Kita masih menyelidiki aktivitas dan masih mendalami kasus ini. Kita juga masih menunggu orang tua dari kedua jenazah,” katanya.
Kendati demikian, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba meminum miras oplosan apalagi meraciknya. Selain tidak memiliki izin edar miras oplosan dapat berakibat fatal pada nyawa manusia.