Selasa 18 Dec 2018 15:51 WIB

Sosialisasi Larangan Kantong Plastik Sasar Pasar Tradisional

Ada 153 pasar tradisional dengan sekitar 100 ribu pedagang.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Dwi Murdaningsih
Relawan Konsorsium Peduli Bogor (KPB) membagikan tas guna ulang saat sosialisasi Bogor Anti Kantong Plastik (Antik) di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (25/11).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Relawan Konsorsium Peduli Bogor (KPB) membagikan tas guna ulang saat sosialisasi Bogor Anti Kantong Plastik (Antik) di Taman Ekspresi, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta bersama PD Pasar Jaya sedang melakukan sosialisasi agar masyarakat beralih dari kantong plastik ke kantong ramah lingkungan. Hal tersebut sebagai jelang diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai pada awal 2019 mendatang.

Direktur Utama Pasar Jaya Arief Nasrudin mengatakan, sebelum pelaksanaan aturan Pergub tersebut, pihaknya akan menyasar setiap pasar tradisional yang ada di DKI Jakarta. Ia menyebut, ada 153 pasar tradisional dengan sekitar 100 ribu pedagang.

Menurutnya, para pedagang dan pembeli di pasar harus diedukasi terkait bahaya kantong plastik bagi lingkungan.

Perwal Kantong Plastik di Kota Bandung Mulai Dibahas

"Mau enggak mau harus pasar per pasar karena memang ini bentuk sosialisasi. Karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang sebuah kesadaran akan bahayanya kantong plastik," ujar Arief di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).

Ia mengatakan, pedagang dan pembeli di pasar tradisional masih sangat bergantung terhadap kantong plastik. Untuk itu, lanjut Arief, sosialiasi pelarangan penggunaan kantong plastik harus gencar dilakukan. Sebelum, aturan Pergub itu diberlakukan di DKI Jakarta.

Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga akan membuat rencana menyeragamkan aturan di pasar tradional terkait kantong plastik. Arief menjelaskan, aturan itu bisa berupa meniadakan kantong plastik di seluruh pedagang pasar atau memberikan harga kepada pembeli untuk kantong plastik.

"Ada action plannya yaitu menyeragamkan, misalkan kantong plastik yang ada di seluruh pedagang pasar itu ditiadakan atau diberikan harga. Tetapi itu harus seragam semua, enggak boleh ada satu kios misalkan dia memberlakukannya beda itu enggak boleh," kata Arief.

Ia menambahkan, sanksi keras juga bisa diterapkan agar pedagang dan pembeli mengikuti aturan tidak lagi menggunakan kantong plastik. Para pembeli harus terbiasa membawa kantong ramah lingkungan atau tas belanja dari rumah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement