Selasa 18 Dec 2018 15:18 WIB

Daftar Sekolah di Bekasi Harus Pakai KIA

Kewajiban berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Dwi Murdaningsih
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak yang pada Expo Salatiga 2018 di Lapangan Pancasila, Salatiga, Jumat (13/7).
Foto: Antara/Aloysius Jarot Nugroho
Seorang anak menunjukkan Kartu Identitas Anak yang pada Expo Salatiga 2018 di Lapangan Pancasila, Salatiga, Jumat (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menyatakan, mulai tahun ajaran baru 2019 para calon siswa-siswi tingkat SD dan SMP wajib melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kewajiban tersebut seiring perintah Wali Kota Bekasi terkait kepemilikan KIA untuk anak usia 0-16 tahun di Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jamus Rasyidi mengatakan, dalam waktu dekat regulasi terkait hal tersebut akan diterbitkan oleh Wali Kota Bekasi selaku otoritas.

“Aturan akan kita keluarkan. KIA menjadi prasyarat untuk mendaftar sekolah. Berlaku mulai tahun ajaran 2019,” kata Jamus saat ditemui di Kantor Disdukcapil, Bekasi, Selasa (18/12).

Jamus mengatakan, kewajiban tersebut berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta. Bagi para calon siswa yang mendaftarkan diri namun belum memiliki KIA maka diwajibkan terlebih dahulu untuk mengurusnya. Pengurusan KIA, kata dia, akan selesai maksimal dalam waktu 1x24 jam.

Butuh Rp 7 Miliar untuk Bangun Sekolah Permanen di Sulteng

Terkait kendala pencetakan, Jamur meyakini tidak akan terjadi. Sebab, pada tahun Disdukcapil Bekasi menyiapkan sekitar 200 ribu keping KIA yang dapat dicetak mulai Januari 2019. Adapun tahun ini, pihaknya hanya menyiapkan 10 ribu keping. Pencetakan tersebut, kata Jamus, menggunakan alokasi anggaran APBD sedangkan pencetakan dilakukan oleh perusahaan konsorsium Kemendagri.

“Kita terus siapkan kepingan jadi tidak akan ada kendala bagi calon siswa yang mau daftar sekolah tapi belum punya KIA,” tuturnya.

Jamus mengklaim, 12 Kantor Kecamatan dan dua Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bekasi sudah dapat melayani pencetakan KIA. Pengurusan KIA, kata dia, tidak dipungut biaya sehingga diharapkan para orang tua mengikuti imbauan pemerintah. 

Kewajiban KIA untuk mendaftar sekolah, kata Jamus, sekaligus untuk mendorong para orang tua agar tidak lupa mengurus akta kelahiran anak. Sebab, salah satu syarat pembuatan KIA yakni dengan melampirkan akta kelahiran beserta kartu keluarga dan KTP ayah dan ibu. Jamus pun mengklaim, telah melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat termasuk dengan pihak sekolah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement