REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (Pergub) mengenai pelarangan kantong belanja plastik sekali pakai. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Isnawa Aji mengatakan, draf Pergub itu saat ini sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta.
"Pergubnya sudah draf, sudah masuk ke tingkat provinsi, kami lagi menunggu (tanda tangan) gubernur," ujar Isnawa di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (18/12).
Ia menjelaskan, berdasarkan data Dinas LH DKI Jakarta, sampah plastik mencapai 357 ribu ton dari 2,5 juta ton sampah di DKI Jakarta per tahun. Sementara, lanjut dia, sampah di Jakarta mencapai 7.250 ton per hari. Sebanyak 14 persen merupakan sampah-sampah berbahan plastik. Satu persen di antaranya ialah sampah kantong kresek.
Baca juga, Perwal Kantong Plastik di Kota Bandung Mulai Dibahas
Menurut Isnawa, pergub mengenai pelarangan kantong plastik akan diluncurkan pada awal tahun 2019. Dimulai dari masa transisi selama enam bulan berupa sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya yang telah dilakukan dengan sosialisasi langsung ke pasar-pasar menyasar pedagang dan pembeli dengan menggandeng PD Pasar Jaya.
"Harapan kami nantinya setelah pergub ini selesai ditandatangani Bapak Gubernur, akan ada masa enam bulan di mana kami akan mengedukasi. Kami akan menyosialisasikan kepada semua, baik itu ritel, pasar-pasar, sekolah-sekolah, dan lain-lain agar tidak lagi menggunakan kantong kresek ini," jelas Isnawa.
Ia menambahkan, dalam peraturan pergub itu juga mengatur sanksi denda penggunaan kantong plastik sebesar Rp 5 juta-25 juta. Ia menyebut, sanksi tersebut akan berlaku setelah enam bulan tahap sosialisasi. Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi dahulu agar tidak menggunakan kantong plastik dan beralih ke kantong ramah lingkungan.
"Salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp 5-25 juta," kata dia.