REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat punya aturan baru yang mengatur ruang gerak wartawan profesional dalam melakukan tugas peliputan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Sumbar, wartawan profesional diberikan keleluasan untuk menjalankan aktivitas jurnalistiknya. Terbitnya beleid soal kewartawanan di lingkup pemprov ini ternyata menjadikan Sumbar sebagai kiblat bagi pemerintahan daerah lain di Indonesia.
"Salah satunya adalah Jawa Barat. Kita membagikan pengalaman dan upaya kami dalam memberi ruang bagi wartawan profesional menjalankan tugas dan fungsinya," jelas Kabiro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal, Senin (17/12).
Beleid yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 ini memang cukup menarik perhatian. Sumbar dianggap punya cara tegas dalam mencegah adalah penyelewengan tugas dan fungsi jurnalistik. Pemprov Sumbar mewajibkan seluruh media di wilayah tersebut terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi. Poin lain yang diatur, seorang penanggung jawab redaksi harus menyandang status wartawan utama melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI.
"Wartawan yang bertugas di Media Center Pemprov harus sudah mengikuti UKW dan memiliki sertifikat UK (minimal wartawan muda)," kata Jasman.
Provinsi Jawa Barat tertarik dengan penerbitan aturan ini. Kedua provinsi ini memang sedang melakukan pertukaran informasi terkait pengelolaan media dan informasi masyarakat.