Senin 17 Dec 2018 16:36 WIB

Adik Zulkifli Hasan Didakwa Terima Fee Rp 100 Miliar

Bupati Lampung nonaktif Zainudin Hasan hari ini menjalani sidang perdana.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018).
Foto: Antara/Ardiansyah
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung, Senin (17/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana terdakwa Bupati (nonaktif) Lampung Selatan Zainudin Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (17/12). Zainudin hadir di persidangan dengan pengawalan ketat aparat Polda Lampung.

Berdasarkan pantauan Republika, Senin (17/12), proses sidang dipimpin Hakim Ketua Mien Trisnawati dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, berlangsung lancar dan aman, meski saat memasuki ruang sidang terdakwa didampingi dua polisi berpakaian lengkap dengan persenjataan, termasuk pengamanan di luar gedung pengadilan.

Adik Ketua MPR-RI tersebut terjerat perkara tindak pidana korupsi suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan dan juga tindak pidana pencucian uang. Ia ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertengahan tahun ini, bersama orang dekatnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyebutkan, terdakwa Zainudin Hasan telah menerima fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan sebanyak Rp 100 miliar lebih. “Sejak tahun 2016 hingga tahun 2018, terdakwa telah menerima uang Rp 100 miliar lebih,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Uang tersebut terkait fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dalam tiga tahun terakhir. Dalam keterangan dakwannya, JPU menyebutkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pembelian aset pribadi seperti tanah, ruko, rumah makan, dan juga disebutkan kapal pesiar.

Terdakwa Zainudin Hasan menerima fee proyek tersebut dari orang dekatnya Agus Bhakti Nugroho (saat ini menjadi terdakwa dalam kasus yang sama di PN Tanjungkarang), bekerja sama dengan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi (tahun 2016), dan juga Kadis PUPR Anjar Asmara (tahun 2017). Selain itu, terdakwa juga menerima uang fee proyek sebagai suap dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan (sudah divonis 2,3 tahun penjara).

JPU KPK Wawan menyatakan, uang yang diterima terdakwa dari berbagai sumber tersebut sebagai komitmen dirinya untuk mengatur rekanan proyek agar dapat mengerjakan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Terungkap, Zainudin menggunakan fee proyek untuk keperluan pribadi.

Keperluan pribadi Zainudin yang diketahui berasal dari fee proyek di antaranya, pembelian satu unit Harley Davidson, satu unit Toyota Vellfire, satu unit Mercedes B CLA 200 AMG, satu unit All New Pajero Sport Dakar, dua unit New Xpander Ultimate, satu unit Speed Boat Krakatau, satu unit Mercedes B S400.

KPK juga telah menyita aset Zainudin, di antaranya satu unit ruko, 22 bidang tanah di Lampung Selatan, saham aliran, dan vila di Tegal Mas (Kabupaten Pesawaran). KPK menyita aset terdakwa dengan total mencapai Rp 500 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement