Senin 17 Dec 2018 15:04 WIB

Orang Boleh Khawatirkan Mutu Kotak Suara Jika Mudah Rusak

Karton kedap air mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Ketua KPU, Arief Budiman, menduduki kotak suara untuk pemilu yang berbahan dasar karton kedap air, Senin (17/12). KPU menjelaskan latar belakang pemilihan bahan baku yang disebut kardus tersebut.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Ketua KPU, Arief Budiman, menduduki kotak suara untuk pemilu yang berbahan dasar karton kedap air, Senin (17/12). KPU menjelaskan latar belakang pemilihan bahan baku yang disebut kardus tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masyarakat boleh khawatir soal kualitas kotak suara berbahan dasar karton kedap air jika terpantau mudah rusak saat digunakan. KPU tidak bisa menghindari jika kerusakan terjadi akibat bencana alam atau bencana lainnya.

"Kalau kotak suara ini menjalankan fungsinya sebagai kotak suara (untuk pemilu) dan gampang rusak, maka orang boleh mempersoalkan. Tetapi kalau kotak suara ini rusak bukan karena menjalankan fungsi sebagai kotak suara, maka siapapun tidak bisa menghindar," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/22).

Arief mencontohkan, jika kondisinya kotak suara didistribusikan lewat jalur laut, kemudian kapal yang mengangkut tenggelam. Akibatnya kotak suara menjadi rusak.

Maka, kejadian seperti ini termasuk bencana yang tidak bisa dihindari. "Semua orang tidak bisa menghindar dari bencana alam seperti itu. Atau ketika kotak suara ini disimpan di gudang dan gudang terdampak bencana banjir,  orang jugtidak bisa menghindar dari itu," tegasnya.

Namun, ketika kondisinya kotak suara digunakan untuk membawa surat suara menuju ke TPS, kemudian tidak atau jebol, maka itu patut dikritisi. Atau dalam kondisi lain, ketika kotak suara digunakan untuk membawa surat suara hasil pencoblosan, kemudian jebol, menurut Arief itu patut dikhawatirkan.

"Yang kami maksud kotak suara ini kuat adalah mampu secara kuat menjalankan tugas dan fungsi sebagai kotak suara pemilu. Jangan kemudian ada kebakaran lalu ini kotak dijadikan pelindung. Kalau begitu ya tidak bisa," tegasnya.

Arief pun mengungkapkan jika kotak suara berbahan baku karton kedap air ini sudah digunakan empat kali dalam pemungutan suara. Yakni untuk Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018.

Selama empat kali penggunaan itu, Arief mengklaim tidak ada laporan gangguan saat  kotak suara 'kardus' ini digunakan. "Tidak ada laporan yang cukup mengganggu terhadap proses penggunaan kotak suara ini," tegas Arief.

Terpisah, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, ketika dikonfirmasi menyebut kotak suara berbahan dasar karton kedap air mampu menahan beban lebih dari 80 kilogram. Kemudian, saat didistribusikan, kotak suara akan dibungkus plastik.

Dia pun membandingkan dengan kondisi kotak suara alumunium. Kotak alumunium ternyata juga tidak bisa melindungi surat suara ketika ada bencana tertentu.

"Saya sudah melihat ketika kotak aluminium yang bekas dibakar (oleh massa saat kerusuhan) di beberapa kabupaten/kota. Isinya ternyata tidak selamat karena hangus terbakar juga. Kenapa ? Karena panas dalam kotak yang terbakar itu melampaui titik bakar kertas. Jadi mirip di-oven dengan panas tinggi," jelasnya.

Karena itu, menurutnya keamanan koyak suara bukan soal bahan baku. "Tetapi lebih kepada integritas penyelenggara, pengawasan Bawaslu, kehadiran saksi parpol/paslon capres/DPD, pengamanan TNI/Polri, serta partisipasi publik di semua tingkat," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement