Senin 17 Dec 2018 10:53 WIB

Presiden Ingatkan Izin Perhutanan Sosial Bisa Dievaluasi

Hak perhutanan sosial dievaluasi jika tidak digunakan oleh masyarakat.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima kejutan kue dari warga usai Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, Minggu (16/12/2018).
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima kejutan kue dari warga usai Penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, Minggu (16/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial, masyarakat mendapatkan hak akses kelola kawasan hutan selama 35 tahun yang dapat diperpanjang nantinya. Hak itu dapat dievaluasi penggunaannya apabila masyarakat tidak mengelola lahan. 

Evaluasi tidak hanya berlaku untuk masyarakat, juga korporasi besar. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh penerima hak akses perhutanan sosial untuk menggunakannya dengan baik. "(Kalau) saya cek di lapangan tidak digarap, (haknya) saya cabut,” ujarnya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Senin (17/12).

Masyarakat dipersilahkan untuk menanam komoditas yang memiliki nilai lebih seperti kopi, nilam, atsiri, kepayang dan kayu manis. Dengan cara tumpang sari yang disesuaikan dengan potensi di daerah Jambi ini, diharapkan dampak ekonomi dan ekologis mampu didapatkan secara maksimal. 

Menurut Jokowi, kegiatan yang telah diupayakan pemerintah ini semata-mata untuk menyejahterakan masyarakat di sekitar kawasan hutan. "Semua ini agar rakyat betul-betul memiliki lahan untuk berproduksi," katanya di sela pemberian akses Perhutanan Sosial di Taman Hutan Pinus Kenali, Kota Jambi, Ahad (16/12).

photo
Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Wisata Alam (TWA) Punti Kayu, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Ahad (25/11).

Pada tahun 2018, pemerintah menargetkan Hutan Sosial di Indonesia mencapai 2 juta hektare (ha) Sampai saat ini, realisasinya telah mencapai areal seluas 2,26 juta ha. Hingga akhir tahun 2019, diproyeksikan target hutan sosial dapat mencapai seluas 3,5-4,3 juta Ha. Pada periode berikutnya diproyeksikan dapat mencapai 8-10 juta hektar.

Di Taman Hutan Pinus Kenali, Jokowi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Provinsi Jambi. SK tersebut dalam bentuk skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK).

Jumlah total 92 unit SK tersebut di atas dengan luas total 91.997,54 Ha untuk 8.165 Kepala Keluarga (KK) tersebar di sembilan kabupaten di Provinsi Jambi. Detail SK tersebut adalah sebanyak 15 unit SK HD (42.667 ha) untuk 553 KK.

Sebanyak 38 unit SK HKm (18.870 ha) untuk 3.922 KK. Kemudian, 33 unit SK HTR seluas (28.998,61 ha) untuk 3.411 KK dan enam unit SK KULIN KK (1.461,93 ha) untuk 279 KK.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melaporkan secara detail kepada Jokowi mengenai lokasi dan jumlah penerima SK Perhutanan Sosial yang diserahkan untuk Provinsi Jambi. 

Di antaranya, Kabupaten Muaro Jambi terdapat sebanyak empat SK HKm seluas 3.790 ha untuk 1.015 KK. Kabupaten Batanghari sebanyak sembilan SK HTR seluas 8.150,49 ha untuk 1.131 KK, KULIN KK sebanyak lima SK seluas 1.303,31 ha untuk 248 KK dan sebanyak 1 SK HKm seluas 632 ha untuk 120 KK.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan, Perhutanan Sosial tidak hanya sebatas memberikan SK. Tapi, pemerintah bersama berbagai stakeholder, BUMN, perbankan, dan swasta akan memberikan fasilitas agar masyarakat dapat bekerja secara maksimal.

Di antaranya berupa pendampingan dari penyuluh dan bantuan peralatan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari perbankan yang mendukung Perhutanan Sosial dan bantuan peralatan usaha pertanian perkebunan.

Dari data statistik yang terdapat di Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SiNav PS), hingga tanggal 16 Desember 2018, pemberian akses kelola kawasan hutan telah mencapai angka seluas kurang lebih 2,26 juta ha untuk kurang lebih 556 ribu KK. SiNav PS menyediakan data, informasi dan perkembangan terkait Perhutanan Sosial. Masyarakat dapat mengakses SiNav PS ini melalui web dan aplikasi pada smartphone.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement