Senin 17 Dec 2018 09:05 WIB

BPCB Banten Data Puluhan Barang di Museum Pegadaian

Berkas pendaftaran dari hasil pendataan objek diserahkan kepada tim ahli.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Muhammad Hafil
Sejumlah siswa mencatat informasi mengenai diorama benda-benda bersejarah (Ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah siswa mencatat informasi mengenai diorama benda-benda bersejarah (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Puluhan barang yang ada di Museum Pegadaian di Kota Sukabumi, Jawa Barat tengah dilakukan pendataan oleh petugas Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penetapan benda cagar budaya oleh pemerintah daerah.

"Kami tengah melakukan kegiatan pendataan dan masuk dalam tahapan proses pendaftaran cagar budaya,’’ ujar Kepala Unit Dokumentasi dan Publikasi, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten Sony Prasetia kepada wartawan Ahad 16/12). Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Di mana terang Sony, benda masuk status cagar budaya setelah melalui proses penetapan yang disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1. Selanjutnya pada Pasal 28 menyebutkan bahwa pendaftaran dilakukan oleh pemeritah daerah.

Sony menerangkan, berkas  pendaftaran dari hasil pendataan objek diserahkan kepada tim ahli cagar budaya untuk dikaji dan disidangkan. "Ketika tim ahli cagar budaya dapat menentukan objek itu cagar budaya maka tim ahli membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah,’’ cetus dia.

Khususnya untuk mengeluarkan surat keputusan cagar budaya. Sebabnya yang berwenang menetapkan cagar budaya itu adalah kepala daerah baik wali kota atau bupati maupun gubernur.

Menurut Sony, barang di museum pegadaian di Sukabumi yang sudah didata dan diteliti sebanyak 60 buah objek. Total barang yang ada di museum diperkirakan mencapai sebanyak 150 buah.

"Pegadaian mengumpulkan barang lama dari cabang pegadaian di Indonesia dan dikumpulkan di Sukabumi,’’ imbuh Sony. Dipilihnya Sukabumi untuk mengumpulkan barang lama karena pegadaian pertama di Indonesia berdiri diwilayah itu pada 1901.

Sony mencontohkan, di museum pegadaian terdapat berangkas besi buatan Inggris. Ia menerangka berangkas yang dibuat oleh perusaaan Inggris diperkirkan diproduksi sebelum tahun 1890.

Lebih lanjut Sony menerangkan, indikator benda disebut cagar budaya harus memenuhi sejumlah kriteria. Diantaranya berusia minimal 50 tahun dan harus mempunyai gaya khas desain yang mewakili model khas di masa lalu. Selain itu mempunyai nilai penting bagi ilmu pengetahuan.

Selain berangkas lanjut Sony, di museum itu juga terdapat benda yang dipakai proses pegadaian. Misalnya seperti penyimpanan benda-benda berharga, alat ukur seperti timbangan, sistem pengadministrasian stempel, penjagaan keamanan seperti jam jaga untuk pemeliharaan keamanaan yang dipesan khusus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement