Sabtu 15 Dec 2018 14:10 WIB

Bawaslu Catat 192.129 Laporan dan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu tidak melakukan pengklasifikasian terhadap data-data tersebut.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan dan menerima setidaknya 192.129 laporan pelanggaran kampanye selama masa kampanye Pemilu 2019. Bawaslu mengaku tidak melakukan pengklasifikasian terhadap data-data tersebut.

"Bawaslu menenukan dan menerima 192.129 laporan dan temuan," ujar Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Dari jumlah tersebut, 176.493 temuan dan laporan di antaranya terkait dengan pemasangan alat peraga di tempat terlarang. Kemudian 14.255 temuan dan laporan lainnya terkait alat peraga kampanye yang mengandung materi yang dilarang. Sisanya, 1.381 laporan dan temuan, terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye di kendaraan angkutan umum.

"Sampai kemarin, Jumat (14/12), Bawaslu telah menemukan 414 iklan kampanye yang sudah dilaksanakan yang seharusnya tidak boleh," tuturnya.

Fritz menjelaskan, jumlah tersebut terdiri dari 249 iklan kampanye di media cetak, 153 iklan di media elektronik, dan 12 iklan kampanye di radio. Saat ini, kata dia, Bawaslu tengah melakukan penelusuran dan pengkajian terhadap kampanye-kampanye serupa itu.

Ia menambahkan, Bawaslu juga menerima 49 laporan mengenai kampanye di tempat ibadah dan 33 laporan kampanye di tempat pendidikan. Kemudian, ada pula 226 laporan terkait adanya kampanye di tempat fasilitas pemerintah.

Semua pelanggaran itu melanggar Pasal 280 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu. Terkait pihak mana saja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, ia mengaku, Bawaslu tidak melakukan klasifikasi secara mendetil meski memiliki data kualitatifnya.

"Pokoknya itu peserta pemilu lah judulnya. Baik itu partau politik ataupun capres-cawapres," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement