Sabtu 15 Dec 2018 13:43 WIB

Alwashliyah: Menutup Aurat tak Strategis Diatur Kementerian

Kalau sudah dicabut berarti kohesi sosial keagamaan di Indonesia menguat.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum PB Al Washliyah -Yusnar Yusuf
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum PB Al Washliyah -Yusnar Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah, Yusnar Yusuf mengatakan aturan terkait menutup aurat tak strategis diatur kementerian. Dia mengatakan, dicabutnya Intruksi Mendagri (Inmendgari) tentang tata cara berpakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu setelah adanya usulan dari berbagai organisasi masyarakat yang keberatan dengan adanya aturan itu.

Al Washliyah pun menjadi salah satu organisasi yang mengusulkan agar aturan tersebut dicabut. “Iya (mengusulkan) tetapi tidak tertulis,” tutur Yusnar kepada Republika.co.id, Sabtu (15/12).

Seperti dietahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut aturan tentang tata cara berpakaian dinas ASN yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 025/10770/SJ itu sebelumnya menuai polemik lantaran di dalamnya juga mengatur tentang tata cara berjilbab. Dalam aturan itu disebutkan ASN yang mengenakan jilbab harus dimasukan ke dalam kerah.

Yusnar mengatakan, mode berpakaian khusunya dalam hal mengenakan jilbab untuk menutup aurat tak perlu diatur selama memenuhi kelayakan dalam hal menutup aurat. Selain dari itu menurutnya, dengan dorongan dari masyarakat terkait pencabutan Inmendagri itu menunjukan menguatnya sosial keagamaan masyarakat.

“Kalau sudah dicabut berarti kohesi sosial keagamaan di Indonesia menguat. Masalah mode yang ada kaitannya dengan menutup aurat bagi Islam tidak strategis untuk diatur oleh Kementerian selama memenuhi unsur kelayakan dan menutup aurat, itu saja,” tuturnya.

Sebelumnya Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menjelaskan tentang adalanya masukan terkait Inmendagri yang telah ditetapkan sejak 4 Desember itu. “Ada beberapa pertimbangan, masukan dari masyarakat juga, yang menyatakan ini dari sudut pandang berbeda, maka Bapak Mendagri pun menanggapinya dengan positif. Sehingga pada hari ini Mendagri menyatakan Inmendagri dicabut dan tidak berlaku lagi,” tuturnya.

Hadi menjelaskan awalnya Inmendagri tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dalam hal tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Dengan kata lain, Hadi menegaskan bahwa peraturan itu hanya bersifat internal saja.

Dia menjelaskan pengaturan terkit busana ASN itu diperuntukan pada saat pelaksanaan upacara bendera. Hadi menyebutkan di dalam poin ketiga hurud b itu, dinyatakan khusus bagi perempuan, bagi yang berjilbab agar dimasukan jilbabnya ke dalam kerah pakaian supaya rapi. Menurutnya tujuan kalimat itu adalah aturan untuk kerapian dan bukan merupakan larangan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement