Jumat 14 Dec 2018 21:03 WIB

Kemendagri Jelaskan Alasan Pencabutan Aturan Soal Jilbab ASN

Peraturan itu tadinya hanya bersifat internal saja di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempan di Kemendagri yang mengenakan jilbab (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempan di Kemendagri yang mengenakan jilbab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan latar belakang pencabutan aturan tentang tata cara penggunaan jilbab untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Menurut Kemendagri, ada sejumlah pertimbangan dan masukan dari masyarakat soal peraturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ ini.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo, ada sejumlah pandangan dan masukan soal peraturan yang diteken oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 4 Desember 2018 itu. "Adanya beberapa pertimbangan, masukan dari masyarakat juga, yang menyatakan ini dari sudut pandang berbeda, maka Bapak Mendagri pun menanggapinya dengan positif. Sehingga, pada hari ini Mendagri menyatakan Inmendgari dicabut dan tidak berlaku lagi," jelas Hadi kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jumat (14/12).

Baca Juga

Hadi lantas menjelaskan, awalnya Inmendagri tersebut mengatur tentang peningkatan disiplin dalam hal tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapian ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP. Dengan kata lain, Hadi menegaskan bahwa peraturan itu hanya bersifat internal saja.

"Artinya, hanya mengatur rumah tangga Kemendagri dan BNPP. Jadi instruksi Mendagri itu tidak mengatur sampai kepada daerah baik provinsi hingga kabupaten/kota. Hanya khusus untuk ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP dalam melaksanakan tugas," tegas Hadi.

Kemudian, secara lebih spesifik, pengaturan itu pun diperuntukkan pada saat pelaksanaan upacara bendera. Hadi menyebut di dalam poin ketiga huruf b Inmendagri tersebut dinyatakan 'Khusus bagi perempuan, bagi yang berjilbab agar dimasukkan jilbabnya ke dalam kerah pakaian supaya rapi'.

Menurut Hadi, tujuan kalimat ini adalah aturan untuk kerapian dan bukan merupakan larangan. "Kata 'agar' yang ada di dalam kalimat itu sifatnya imbauan supaya terlihat rapi. Ini khususnya untuk Senin-Selasa dengan pakai khaki, kemudian Rabu pakai putih.

Supaya penyelenggara negara bisa terlihat namanya, kemudian tanda Korpri-nya, tanda pengenal lain kelihatan semua," jelas Hadi.

Sementara itu, untuk pakaian batik, kata Hadi, modelnya bisa bebas. "Irmendagri ini tidak ada kaitannya dengan hal-hal lain. Kami hanya mengatur supaya bisa ada kerapian dan disiplin ASN bisa ada keseragaman," tambahnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement