Jumat 14 Dec 2018 20:39 WIB

Instruksi Atur Jilbab ASN, Kemendagri tak Pikir Soal Politik

Inmendagri yang atur penggunaan jilbab demi keseragaman dan kerapian ASN.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
[ilustrasi] Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara hari pertama kerja di halaman kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
[ilustrasi] Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara hari pertama kerja di halaman kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, menerangkan, saat mengeluarkan aturan tentang penggunaan jilbab bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pihaknya sama sekali tidak berpikir soal politik. Hadi meminta aturan yang sudah resmi dicabut itu tidak dipersoalkan lagi.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (14/12), Kemendagri resmi mencabut aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 025/10770/SJ tersebut. Inmendagri ini mengatur ASN yang menggunakan jilbab agar pada saat berpakaian seragam khaki dan seragam putih hitam (Senin-Selasa dan Rabu-Kamis) memasukkan jilbab ke dalam kerah baju.

Menurut Hadi, penerbitan Inmendagri dilatarbelakangi adanya ketidakseragaman dalam menggunakan seragam oleh ASN pada Senin-Kamis. "Kenapa pas waktu upacara bendera kok tidak ada keseragaman, ada yang dikeluarkan, ada yang masuk, kok tidak rapi. Nah seiring waktu, kami tanpa berpikir masalah politik dan juga tidak berpikir hal lain-lain, maka kami lantas menertibkannya (dengan Inmendagri Nomor 025/10770/SJ)," jelas Hadi kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Medan Merdeka Utara, Jumat (14/12).

Aturan ini pun, kata dia, sudah disosialisasikan, baik dalam bentuk pengumuman tertulis maupun foto. Inmendagri itu pun tidak bersifat mengharuskan dan mewajibkan.

"Sebab hanya ada frasa 'agar'. Sehingga tidak wajib. Kalau memang menurut keyakinannya tidak mau, maka kami tidak memaksa," tegas Hadi.

Kemudian, setelah Inmendagri itu diterapkan mulai 4 Desember 2018 lalu, ada sejumlah masukan dari berbagai pihak. Hadi menyebut bahwa ada pihak-pihak yang menilai aturan ini lewat sudut pandang berbeda.

Atas berbagai masukan ini, Kemendagri akhirnya mencabut Inmendagri tersebut. "Sebagai pelayan masyarakat, otomatis kami harus menyikapi masukan ini. Saat ini aturannya telah dicabut, maka kami imbau agar tidak kembali dipolemikkan," tegasnya.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto, mengatakan, ASN adalah penyelenggara negara. Karena itu, ASN seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Menurutnya tidak pas jika dalam melayani masyarakat ASN tidak menggunakan pakaian yang tertib. "Jadi penekanannya adalah, Inmendagri yang saat ini telah dicabut itu bertujuan untuk menertibkan dan merapikan. Tidak ada larangan," tuturnya, Jumat.

Dalam instruksinya, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement