REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencabut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 14 Desember 2018. Pencabutan setelah Inmendagri itu menuai kontroversi khususnya aturan terkait penggunaan jilbab oleh aparatur sipil negara (ASN).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan ini sebenarnya sudah empat tahun berjalan dan tidak masalah. Namun, Kemendagri mendengarkan masukan dari masyarakat.
"Tetapi kita rapikan malah diserang, daripada jadi isu politik dan sudah dipolitisir ya kami cabut batalkan edaran yang sifatnya 'agar' himbauan demi kerapian sebagai ASN untuk seragam dinas hari lain yang batik putih bentuk jilbab bebas," kata Tjahjo, Jumat (14/12).
Menurut Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, pencabutan Inmendagri tersebut setelah mendengar masukan dari masyarakat. Menurut Hadi, Inmendagri tersebut sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota.
“Setelah mendengar masukan dari masyarakat dan memperhatikan perkembangan dinamika yang ada, Kemendagri memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut," kata Hadi, Jumat (14/12).
Inmendagri yang dimaksud Hadi adalah Instruksi Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan di Lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) tertanggal 4 Desember 2018. Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut dimaksudkan untuk mengatur ketertiban dan kedisiplinan ASN dan hanya berlaku bagi ASN lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Inmendagri ini, dia menambahkan, juga hanya diperuntukan untuk seragam coklat khaki dan putih. Sedangkan, pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas.
Dalam instruksinya, Mendagri meminta ASN laki-laki tidak berambut gondrong dan tidak dicat warna-warni, menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot, serta penggunaan celana panjang sampai dengan mata kaki. Sementara untuk ASN perempuan, Tjahjo memerintahkan, rambut rapi dan tidak dicat warna-warni, bagi yang menggunakan jilbab agar jilbab dimasukkan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, serta warna jilbab tidak bermotif/polos.
“Inmendagri ini sifatnya internal dan tidak merupakan pengaturan ke daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dalam Inmendagri ini juga disebutkan kalau yang diatur hanya untuk seragam coklat khaki yang dipakai pada hari senin dan selasa serta putih untuk Rabu sedangkan pengaturan untuk pakaian batik adalah bebas," ujarnya.
Hadi melanjutkan, Inmendagri ini bersifat imbauan dan bukan merupakan larangan dengan maksud untuk kerapian dan keseragaman berpakaian, mengingat, ASN sebagai penyelenggara negara, khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kendati demikian, ia menegaskan, frase kata 'agar' dalam Inmendagri tersebut memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan. Di akhir keteranganya, Hadi mengucapkan terimakasih atas masukan yang telah diberikan oleh masyarakat.
“Kemendagri mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah berkontribusi aktif memberi masukan untuk kemajuan Kemendagri," katanya.