REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memusnahkan sebanyak 32 ribu KTP-El , Jumat (14/12). Menurut Kabid Kependudukan, Disdukcapil Pemkot Depok, Diarmansyah, KTP-El yang dimusnahkan ini merupakan KTP-El yang sudah tidak berlaku lagi atau tak terpakai lagi karena mutasi alamat.
"Ada sebanyak 32 ribu e-KTP yang dimusnahkan.
Diarmansyah mengatakan, KTP-El yang dimusnahkan ini sudah tidak terpakai karena perubahan elemen dasar yakni mutasi pindah dan juga KTP-El yang rusak. "Kami harapkan tidak ada lagi KTP-El yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami," kata dia.
Kepala Disdukcapil Pemkot Depok, Misbahul Munir menjelaskan, pemusnahan KTP-El harus dilakukan untuk pengamanan. Pemusnahan dalam bentuk pembakaran terhadap dokumen negara yang pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia pada Jumat (14/12).
Munir mengutarakan, pemusnahan KTP-El ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk kepentingan Pemilu. "Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya KTP-El yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik," tuturnya.