Jumat 14 Dec 2018 11:02 WIB

Pemprov DKI Bangun Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan

Pembangunan ITF sangat mendesak karena sampah di Jakarta sangat tinggi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Kota (TPST) Sunter, Kamis (25/11), Jakarta. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membangun fasilitas pengelolaan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di sini. Groundbreaking ITF Sunter akan dimulai 1 Desember mendatang.
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Kota (TPST) Sunter, Kamis (25/11), Jakarta. Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan membangun fasilitas pengelolaan sampah atau Intermediate Treatment Facility (ITF) di sini. Groundbreaking ITF Sunter akan dimulai 1 Desember mendatang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pengolahan sampah dalam kota untuk pembangkit listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter. Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito mengatakan, fasilitas tersebut dirancang ramah lingkungan.

Ia menjelaskan, sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa. Hal itu mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.

“Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat dibandingkan aturan di Indonesia,” ujar Novianto dalam keterangan pers, Kamis (13/12)

Ia menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No 70/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3. Sementara, standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3.

Kemudian, baku mutu Sulphur Dioxide (SO2) dalam PermenLH diatur ambang batas maksimal 210 mg/Nm3. Akan tetapi, Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3. "Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," kata Novianto.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji menjelaskan, urgensi pembangunan ITF tersebut karena sampah di Jakarta sangat tinggi. Ia menyebut, sampah di Jakarta mencapai 7.000 hingga 8.000 ton per hari. Sehingga menurut dia, ibu kota harus mengurangi ketergantungan terhadap tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di luar daerah.

“Pola penimbunan sampah di TPST Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa.

Mimi Kartika

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement