REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sebanyak 11 dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta, masuk dalam kategori zona merah peredaran narkotika. Pemerintahan setempat mengusulkan supaya segera dibentuk badan khusus untuk menanggulangi kasus ini.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mengatakan, data 11 kecamatan masuk zona merah peredaran narkoba ini, dilansir oleh satuan narkoba Polres Purwakarta. Karena itu, kondisi peredaran narkoba di wilayah ini sudah sangat memrihatinkan. Apalagi, sepanjang 2018 ini sudah ada kasus mengenai narkoba lebih dari 150 kasus penyalahgunaan narkotika.
"Kita sangat prihatin, dengan zona merah narkotika ini," ujar Anne, kepada Republika.co.id, Kamis (13/12).
Menurut Anne, diperlukan sinergitas lintas sektoral untuk turut memberentas narkoba ini. Apalagi, sambung Anne, komitmen mencegah dan memberantas narkoba ini, telah diimplemtasikan di tingkat masyarakat. Melalui, program desa bersinar.
Desa bersinar ini, berkomitmen menolak narkotika. Dari 192 desa dan kelurahan yang ada, sudah empat desa yang mendeklarasikan diri menolak narkoba. Komitmen ini, akan terus didorong oleh pemerintah. Termasuk, pihaknya mendorong supaya ada badan khusus menangani masalah ini. Yakni, BNNK. Saat ini, Purwakarta baru sebatas BNP. Dengan begitu, anggaran untuk badan ini dialokasikan dari APBD kabupaten.
"Perlu dukungan juga dari pusat. Termasuk, pembentukam BNNK ini sangatlah penting," ujar Anne.