Kamis 13 Dec 2018 18:49 WIB

Perusahaan di DIY Pekerjakan Difabel Masih Minim

Masyarakat dan stakeholders mempunyai tanggung jawab menghormati hak disabilitas.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Pemberian  Penghargaan bagi Produktivitas Perusahaan Siddhakarya dan Penandatanganan Komitmen Pengusaha Daerah DIY untuk Melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Penyandang Disabilitas, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.
Foto: Neni Ridarineni.
Pemberian Penghargaan bagi Produktivitas Perusahaan Siddhakarya dan Penandatanganan Komitmen Pengusaha Daerah DIY untuk Melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di Bangsal Kepatihan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kuota tenaga kerja untuk penyandang disabilitas di perusahaan yang ada di DIY masih relatif minim. Data 2017 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY mencatat jumlah tenaga kerja disabilitas di DIY sebanyak 153 orang yang bekerja di 35 perusahaan.

Padahal berdasarkan data 2018,  jumlah perusahaan di DIY sebanyak 4.569 perusahaan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Prihadi, dalam sambutannya pada acara Pemberian  Penghargaan bagi Produktivitas Perusahaan Siddhakarya dan Penandatanganan Komitmen Pengusaha DIY untuk Melaksanakan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Penyandang Disabilitas, di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (13/12).

Karena itu, lanjutnya, pada kesempatan ini pihaknya mengundang 16 organisasi usaha swasta dan industri untuk menandatangani komitmen moral. "Mudah-mudahan dengan penandatanganan komitmen moral dunia usaha dan industri DIY untuk mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya kuota penyandang disabilitas sebanyak satu persen dari seluruh karyawan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Disablitas Indonesia Bambang Susilo  mengakui masih minimnya perusahaan di DIY yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ia berharap dengan adanya komitmen organisasi dunia usaha dan industri DIY,  paling tidak ada perusahaan yang mau menerima penyandang disabilitas.

Penggalangan dan penandatanganan komitmen dunia usaha dan dunia industri DIY dilakukan oleh Kadin DIY, Apindo DIY, IWAPI DIY, PHRI DIY, Asita DIY, Apernas DIY, API, serta para pimpinan asosiasi/himpunan pengusaha serta perwakilan sektor dunia industri di DIY.

Pada kesempatan ini, ada enam perusahaan  yang mendapatkan penghargaan produktivitas perusahaan Siddhakarya yakni tiga perusahaan kecil (Coklat Dalem Kotagede, CV Fania Kota Yogyakarta, Putri 21 Gunungkidul) dan tiga perusahaan  menengah (Tasinda Putra Prima Bantul, CV Timbul, serta Perusahaan Aluminium Kota Yogyakarta).

Wakil Ketua Bidang Organisasi Kadin DIY, Gonang Djuliastono, mengatakan pihaknya sudah dua tahun bekerja sama dengan Disnakertrans DIY dalam bidang ketenagakerjaan. Ia berharap dengan adanya pemberian penghargaan ini dapat memacu dunia usaha dan industri.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutannya yang dibacakan Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan masyarakat dan stakeholders terkait mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya mengembangkan dirinya melalui kemandirian sebagai manusia yang bermartabat.

Pemenuhan hak penyandang disabilitas  bertujuan untuk mewujudkan taraf  kehidupannya yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat."Untuk itu, saya menyambut baik dilaksanakan pemberian penghargaan produktivitas bagi perusahaan (Siddhakarya)  di DIY serta penandatanganan  komitmen dunia usaha dan usaha dunia industri untuk kuota disabilitas satu persen dari seluruh karyawan," kata Sultan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement