Kamis 13 Dec 2018 17:48 WIB

Perwal Kantong Plastik di Kota Bandung Mulai Dibahas

Pemkot Bandung sudah mulai gencar mengedukasi warga untuk lebih peduli lingkungan.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolanda
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Warga menenteng barang mengunakan kantong plastik di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (3\10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung serius berupaya mengurangi kantong plastik. Setelah peraturan daerah yang mengatur pengurangan sampah kantong plastik dikeluarkan beberapa tahun lalu, Pemkot Bandung mulai membahas peraturan walikota (perwal) yang akan mengatur larangan kantong plastik.

Pembahasan perwal larangan kantong plastik ini diawali dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang membahas terkait sampah kantong plastik. FGD yang digelar Kamis (13/12) ini menghadirkan berbagai narasumber dan ahli sebagai bahan pembuatan aturan teknis.

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan FGD akan memberikan masukan bagi Pemkot dalam menentukan kebijakan terkait kantong plastik ini. Seperti diketahui rencananya kantong plastik ini akan dilarang beredar seiring dampaknya pada kerusakan lingkungan.

"Selama ini kami masih mengimbau (tidak menggunakan kantong plastik) saja. Karena Bandung persoalannya ini proses. Makanya hasil ini bisa jadi masukan buat saya," kata Oded di Hotel Grand Tebu, Kota Bandung, Kamis (13/12).

Oded mengatakan aturan larangan kantong plastik in memerlukan proses. Karenanya harus diawali dengan kajian yang serius sebagai bahan menerbitkan aturan. Namun semangat untuk mengurangi kantong plastik sudah mulai digaungkan.

Menurutnya, Pemkot Bandung sudah mulai gencar mengedukasi warga untuk lebih peduli pada lingkungannya. Salah satunya dengan mengurangi sampah termasuk sampah kantong plastik.

Ia mengatakan pihaknya tengah memasifkan bank-bank sampah di setiap kecamatan. Diharapkan dengan adanya bank sampah maka keberadaan sampah bisa menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat. Tentunya juga akannberdampak positif bagi kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Salman Fauzi mengatakan perwal yang akan diterbitkan ini nantinya menjadi petunjuk teknis implementasi dari Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Sehingga bisa diterapkan secara menyeluruh baik untuk masyarakat umum dan pengusaha ritel serta pedagang.

"Di rancangan perwal ini terkait dengan peran serta masyarakat dan tanggung jawab dari produsen terkait dengan upaya upaya pengendalian kantong plastik dan sebagainya," kata Salman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement