Kamis 13 Dec 2018 05:16 WIB

PAN Yakin Taufik Kurniawan Legawa Mundur

Waketum PAN yakin Taufik akan mundur demi kepentingan yang lebih luas.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum PAN Bara Krishna Hasibuan meyakini pada akhirnya Taufik Kurniawan akan legawa untuk mengundurkan diri dari posisi wakil ketua DPR RI pascapenetapan dan penahanan sebagai tersangka korupsi. Ia meyakini Taufik akan menempuh langkah itu demi kepentingan yang lebih luas. 

"Kami yakin Pak Taufik pada akhirnya memiliki kebesaran hati peduli dengan kepentingan yang lebih luas, kepentingan partai dan institusi DPR," kata Bara Hasibuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/12).

Bara mengatakan PAN berencana menemui Taufik untuk mencari jalan tengah permasalahan tersebut. "Memang pada situasi seperti ini yang paling cepat dan tepat memang untuk Pak Taufik untuk mengudurkan diri," ujarnya.

Sebab, menurut dia, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) proses penggantian Pimpinan DPR dapat dilakukan karena tiga syarat yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. "Jadi memang kesadaran itu yang kami harapkan Pak Taufik untuk mengambil langkah yang betul-betul pada akhirnya menguntungkan semua pihak," ujarnya.

Bara menjelaskan, partainya memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR. Karena itu, dia meyakini secepatnya akan ada solusi terkait pengganti Taufik tersebut.

"Kami harapkan bahwa secepatnya kami akan mengajukan surat untuk menunjuk pengganti Pak Taufik Kurniawan," ucap anggota Komisi VII tersebut. 

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka dia tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement