REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat, mengalokasikan 10 ribu keping Kartu Identitas Anak (KIA). Proses pencetakannya segera dimulai pada Senin (17/12).
"Pencetakan KIA ini kita buka di setiap kantor layanan di masing-masing kecamatan mulai pekan depan," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jamus Riyadi di Bekasi, Rabu (12/12).
Dia mengatakan, identitas kependudukan itu dibagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak bawah lima tahun (Balita) dan anak usia enam sampai dengan 16 tahun. "Untuk balita tidak disertakan foto, sementara untuk anak enam sampai 16 tahun disertai foto pada kartunya," katanya.
Proses pembuatan KIA di Kota Bekasi dipastikan Jamus tidak akan serumit proses pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sebab, khusus untuk KIA usia enam sampai 16 tahun cukup dengan mengirimkan pas fotonya melalui pesan singkat media sosial untuk diterapkan ke dalam kartu.
Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon, kata dia, adalah foto copy Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir anak, fotokopi e-KTP orang tua, fotokopi akta nikah, dan foto anak dari ponsel. "Bila persyaratan sudah lengkap, bawa ke kelurahan atau kecamatan untuk dibuatkan KIA," katanya.
Jamus mengimbau masyarakat untuk mengikuti program tersebut. Sebab, KIA akan menjadi persyaratan untuk digunakan saat proses penerimaan peserta didik baru pada 2019.
"Pekan depan kami baru mempersiapkan 10.000 keping kartu untuk tahap awal," katanya.
Hingga saat ini, Jamus masih mempersiapkan peralatan berikut personel yang akan memproses pembuatan KIA di 12 kecamatan setempat. Pada proses pembuatan KIA ini, anak tidak perlu untuk melakukan perekaman karena tidak ada chip seperti e-KTP.