REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap 10 orang tersangka dalam kasus perdagangan bayi melalui media sosial. Kasus ini diselidiki sejak Oktober lalu.
"Hari ini kami limpahkan berkas penyidikan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Surabaya sebanyak lima orang tersangka. Pekan sebelumnya, tiga orang tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Sudamiran di Surabaya, Rabu (12/12).
Dua tersangka lainnya, kata dia, masih dalam pelimpahan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P-21. "Dua tersangka yang masih dalam pemberkasan ke kejaksaan ini memang baru kami tangkap pada bulan November lalu," katanya.
Salah satunya adalah seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial Ir, asal Malang, Jawa Timur. Sudamiran menjelaskan Ir dibawa ke Badung, Bali, saat sedang hamil tua dan dirawat oleh seorang bidan berinisial Ra (46), yang juga sekaligus berperan sebagai perantara penjualan bayi.
"Begitu bayinya lahir langsung dijual seharga Rp 3,8 juta beserta sejumlah perhiasan yang ditaksir senilai Rp2,5 juta. Bidan Ra adalah tersangka ke-10 dalam kasus ini," ujarnya.
Sudamiran mengungkapkan otak dalam perkara perdagangan bayi ini adalah tersangka berinisial Al (29), warga Sidoarjo, Jawa Timur. Dialah yang menghimpun ibu-ibu muda, atau hamil di luar nikah, untuk menjual bayinya sekaligus mencarikan pembelinya melalui akun media sosial di Instagram.
Ia menyebutkan ada tiga bayi yang diperjualbelikan melalui akun di Instagram yang dikelola Al. "Ibu beserta perantara yang terlibat dalam perdagangan bayi ini telah ditangkap dengan total 10 orang," ucapnya.