REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak dua orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan petugas kepolisian di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua orang itu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, kedua tersangka bernama Efrizal NS alias Rizal (49 tahun) dan Angga Pamase alias Otong (24 tahun) di parkiran basement Bintaro Jaya Xchange Mall, Pondok Aren, Kota Tangsel pada Rabu (5/12).
"Tak tanggung-tanggung, dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.139,9 gram (1 kilogram lebih) dan ekstasi sebanyak 51 butir," kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (11/12).
Ia menjelaskan, Rizal diketahui mengontrak di Jalan Inpres Gang Galian, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel. Sedangkan Angga adalah warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.
Sahibul mengungkapkan, kedua tersangka sebelumnya sudah dalam pengintaian petugas kepolisian. Ia menjelaskan, saat penangkapan, tersangka Rizal dihubungi IW untuk mengantarkan sabu kepada Dion.
Ia menambahkan, Dion kemudian menghubungi tersangka tersangka Rizal agar barang sabu diserahkan kepada tersangka Angga. Saat tersangka Rizal dan Angga melakukan transaksi, lanjut dia, polisi langsung melakukan penangkapan.
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan elektrik dan sebuah bong atau alat penghisap sabu. Sahibul mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Ia memastikan, pihaknya akan terus memburu tersangka lain dan membongkar jaringan peredaran narkotika. "IW dan Dion kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata dia.