REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menduga bawah KTP Elektronik di Duren Sawit, Jakarta Timur, sengaja dibuang dan bukan tercecer. Alasannya, KTP-el itu ditemukan di area persawahan.
“Jadi saya menggunakan istilah bukan tercecer. Mencermati laporan di lokasi teman-teman saya investigasi di lokasi, terus saya datang ke Polsek Duren Sawit melihat, KTP-el ini tidak tercecer di pinggir jalan, tetapi ditemukan di lokasi pesawahan,” kata Zudan dalam pesan singkatnya, Selasa (11/12).
Selain itu, Zudan mengatakan temuan KTP-el di Duren Sawit berbeda dengan kasus di Bogor, Jawa Barat, dan Serang, Banten, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan KTP-el yang ditemukan di dua tempat sebelumnya merupakan KTP-el rusak atau tidak valid.
Sebaliknya, ia mengatakan, KTP-el yang ditemukan di Jakarta Timur ini masih bagus. Bahkan, ia menyebutkan, chip-nya masih aktif. “Sehingga, masih bisa dilihat nomor chip-nya,” kata dia.
Karena itu, ia mengatakan, salah satu hal yang ditelusuri Kemendagri bersama kepolisian untuk mengetahui alasan KTP-el itu tidak dibagikan kepada pemiliknya, tetapi justru dibuang. Zudan menyodorkan tiga kemungkinan terkait hal ini.
Kemungkinan ini terkait orang yang membawa dari gudang sampai ke lokasi persawahan dan membuangnya. Pertama, ia khawatir ada insider atau orang dalam yang berkhianat mengambil KTP-el untuk membuat gaduh.
Kedua, KTP-el itu selama ini tersimpan di lembaga yang mencetak cetakan pertama, tetapi belum sempat didistribusi dan langsung dibuang. Ketiga, KTP-el tersebut dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Diambil untuk dijual, tetapi tidak laku, kemudian dibuang. Jadi kami masih mengembangkan berbagai analisis untuk nanti memfokuskan kepada siapa yang melakukan itu,” kata Zudan.
Saat ini, kata dia, KTP-el tersebut disimpan di Polsek Duren Sawit agar tidak bisa disalahgunakan. KTP-el yang ditemukan itu merupakan KTP-el produksi 2011 sampai dengan 2013. Selain itu, KTP-el tersebut mencantumkan masa berlaku.
Dari dua hal tersebut, Zudan menerangkan, KTP-el yang ditemukan di area persawahan itu merupakan cetakan generasi pertama. KTP-el yang dikeluarkan setelah 2014 hingga sekarang berlaku seumur hidup.
Mengenai perbedaan itu, Zudan menjelaskan KTP-el generasi pertama itu itu memiliki masa berlaku lima tahun. Sebab, KTP-el tersebut dicetak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan identitas kependudukan berlaku lima tahun.
Kemudian, undang-undang itu direvisi dengan Undang-Undang 24/2013 yang mengamanatkan KTP-el berlaku seumur hidup. Sehingga, ia mengatakan, ada arsitektur di dalam administrasi kependudukan Indonesia yang berubah.
Ia menambahkan tata kelola KTP-el pada cetakan generasi pertama, yang berlangsung hingga 2014, dilakukan secara massal oleh konsorsium PNRI. Dari konsorsium dikirim langsung ke kecamatan.