Selasa 11 Dec 2018 19:55 WIB

Di Hadapan 130 Negara, RI Ingatkan Hak Pekerja Migran

Pekerja migran berkontribusi dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan materi saat acara Talkshow Menlu Retno di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/11/2018).
Foto: Antara/Moch Asim
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan materi saat acara Talkshow Menlu Retno di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (24/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemerintah Indonesia menekankan mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak migran, terutama pekerja migran. 

Pernyataan ini disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk mengesahkan Kesepakatan Global tentang Migrasi, yang diadakan pada 10-11 Desember 2018 di Marrakesh, Maroko. 

"Indonesia telah menyampaikan pernyataan nasionalnya yang menekankan tiga hal. Pertama, perlindungan terhadap hak-hak seluruh migran, termasuk di antaranya pekerja migran, tanpa harus mempertimbangkan status mereka," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/12). 

Indonesia terpilih menjadi salah satu wakil presiden dari kawasan Asia Pasifik dalam konferensi ini.  

Pada kesempatan itu, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga dipercaya untuk memimpin sidang pleno dalam konferensi yang berhasil mengesahkan kesepakatan bersejarah mengenai tata kelola migrasi.

Menlu Retno menegaskan perlindungan terhadap hak-hak migran sangatlah penting, terlepas dari status mereka. Untuk itu, mekanisme untuk memberikan perlindungan dan bantuan kekonsuleran bagi para migran juga harus dibangun, termasuk melaui kesepakatan bilateral maupun regional.

"Jadi perlindungan yang diberikan kepada migran tidak perlu dilakukan dengan melihat apakah migran itu reguler atau non-reguler," ujar dia.

Selain itu, Menlu RI menekankan pentingnya peran migrasi dalam pembangunan, di mana remitansi yang dikirim para migran terbukti mampu meningkatkan taraf hidup keluarga dan mendukung pembangunan, baik di negara asal maupun tujuan.

Menurut Retno, migran adalah agen pembangunan yang berkontribusi besar dalam mendukung pencapaian Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

"Aspek perkembangan dari migrasi itu sendiri yang tidak bisa dimungkiri karena para pekerja migran telah berkontribusi besar terhadap pencapaian Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030," ucapnya.

Untuk itu, Kesepakatan Global tentang Migrasi (Global Compact on Migration/GCM) diharapkan dapat menjadi panduan dalam memajukan dan melindungi hak-hak migran, terutama para pekerja migran.

Selanjutnya, pemerintah Indonesia dalam konferensi itu juga menegaskan pentingnya sinergi langkah-langkah di tingkat nasional, kawasan, dan global untuk memastikan implementasi Kesepakatan Global tentang Migrasi (GCM) secara efektif.

"Indonesia menekankan sinergi antara kebijakan nasional dan regional dengan kebijakan yang diambil oleh PBB," ujar Menlu Retno.

Konferensi Pengesahan Kesepakatan Global mengenai Migrasi itu dihadiri lebih dari 13 kepala negara dan pemerintahan, Sekjen PBB dan 117 pejabat setingkat menteri dari 130 negara. 

Perundingan naskah GCM bukanlah perkara mudah dan membutuhkan waktu 18 bulan sejak Februari 2017. Pemerintah Indonesia sejak awal telah terlibat aktif dalam proses perundingan tersebut.  

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement