Selasa 11 Dec 2018 18:18 WIB

KPI Minta 11 Stasiun TV Hentikan Iklan Shopee

KPI menilai iklan dan program Shopee tidak memperhatikan norma kesopanan.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/Rizky Suryandika/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Komisioner KPI Hardly Stefano (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber dalam pengarahan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (26/2).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ketua Bawaslu Abhan (tengah) didampingi Komisioner KPI Hardly Stefano (kiri) dan Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjadi narasumber dalam pengarahan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilihan Umum 2019 Berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Jakarta, Senin (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan peringatan keras kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan Shopee Blackpink dan acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale'. Siaran iklan dan program acara tersebut dinilai KPI tidak memperhatikan ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan.

Aturan tersebut diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Adapun 11 stasiun televisi yang kena surat peringatan tersebut, yakni Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, dan SCTV

Baca Juga

KPI Pusat menilai, muatan demikian berpotensi melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 tentang kewajiban program siaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya. 

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Hardly Stefano menyatakan, pihaknya menyayangkan tampilan iklan Shopee dan program acara 'Shopee Road to 12.12 Birthday Sale' karena berpotensi bertentangan dengan norma kesopanan yang dianut oleh masyarakat Indonesia secara umum. 

“Kami meminta kepada produsen agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan,” kata Hardly dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (11/12).

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap, lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud. Pihak terkait diharap menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement