Selasa 11 Dec 2018 14:38 WIB

Polisi Tahan Penjual Blangko KTP-El Ilegal

Penjual blangko KTP-el diketahui anak dari pejabat Dukcapil Tulang Bawang, Lampung.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penjual blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) ilegal, yang juga merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Tulang Bawang, Lampung. Pelaku ditangkap pada Senin (10/12), dan pada Selasa (11/12), kepolisian resmi menahannya.

“Sudah (resmi ditahan). Kemudian kemarin tanggal 10 (Desember 2018) kita sudah menangkap pelakunya di Lampung Inisial NID, dan kemudian dia memang anaknya daripada mantan pegawai Dukcapil di Lampung sana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/12).

Kepolisian juga telah mengecek ke Disdukcapil Tulang Bawang, terkait data-data yang didapat, namun belum dipaparkan lebih jauh bagaimana hasil pengecekan itu. Tetapi dapat dipastikan, blangko yang didapat sang anak diambil dari orang tuanya tanpa sepengetahuan orang tuanya tersebut.

“Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko KTP-el tanpa izin dari orang tuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online. Jadi dia sudah sempat menyebarkan 10 eksemplar (keping), dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” jelas Argo.

Penyidik juga telah mendapati bukti bahwa pelaku memiliki lebih dari satu akun laman daring dalam memperdagangkan blangko KTP-el tersebut. "Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan, ada lebih dari satu akun di sana," kata Argo.

Selain itu, kepolisian juga masih mendalami apa motif pelaku dalam menjual KTP-el ini secara ilegal melalui internet. Kemudian, kepolisian juga akan mendalami ke mana saja blangko KTP-el ini ditawarkan oleh pelaku.

“Sementara masih dalam pendalaman penyidik (motif penjualan blangko). Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu saja belum selesai.”

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya menangapi aduan penjualan blanko KTP-el pada 4 Desember 2018. Perwakilan Ditjen Dukcapil Kemendagri sebagai pelapor menjerat pelaku melalui pasal mengenai perdagangan atribut administrasi kependudukan, yaitu Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengungkapkan penjualan blanko KTP elektronik dilakukan oknum NI berdasarkan hasil identifikasi awal diduga yang bersangkutan kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Bahtiar menuturkan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial 'NI' yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blanko tersebut dicoba dijual sekarang,” ujar Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement