REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Ibu dan anak angkat, Herawati Us alias Hera dan Hary Andrian Zubirta, terdakwa kasus penyalagunaan narkotika, didakwa dengan pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.
"Atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009," kata JPU Imam Santoso saat membacakan dakwaan dalam sidang, Senin (10/12).
Di persidangan, Herawati yang merupakan seorang pengusaha pupuk bersama anak angkatnya warga Jalan Ratu Dibalau, Kelurahan Tanjung Seneng, Bandarlampung itu menerima dakwaan tersebut. Perkara ini berawal saat Tomi yang masih dalam pengejaran kepolisian mempunyai utang sebesar Rp 40 juta kepada terdakwa Herawati.
Pada hari Sabtu (14/7) sekitar pukul 16.00 WIB, Tomi mendatangi kediaman terdakwa untuk memberitahukan dia belum bisa membayar utangnya. Saat itu Tomi justru menawarkan sabu-sabu sebanyak 50 gram sebagai pencicil utangnya. "Kemudian kedua terdakwa menerima tawaran dari Tomi," jelas JPU.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut disimpan oleh terdakwa Hary Andrian Zubirta di dalam laci hias terdakwa Herawati, kemudian pada hari Kamis (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB datang tiga anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Lampung setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman terdakwa, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam laci lemari hias kamar terdakwa. Kemudian keduanya dibawa ke kantor polisi," kata jaksa.
Sidang yang beragendakan dakwaan tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, salah satunya anggota Polda Lampung. "Kalau dari keterangan terdakwa Hary Andrian Zubirta, dia menggunakan sabu-sabu karena stres. Dia juga mengakui menerima sabu-sabu sebagai penganti pencicil utang," jelas jaksa Imam.