Senin 10 Dec 2018 22:46 WIB

Kejaksaan Selidiki Kasus Kredit Fiktif BTN Tasikmalaya

kejaksaan menyebut kredit fiktif tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 6 miliar

Kredit macet (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Kredit macet (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, menyelidiki kasus laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Tasikmalaya, yang menyebabkan kerugian negara karena adanya kredit macet sebesar Rp 6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Masmudi mengatakan, jajarannya sudah melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam penyelidikan kasus kredit fiktif di BTN tersebut."Penggeledahan dilakukan karena sebelumnya Kejari sempat kesulitan untuk mendapatkan dokumen tersebut," katanya , di Tasikmalaya, Senin (10/12).

Ia menuturkan, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya telah menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya dugaan kredit fiktif oleh BTN Tasikmalaya. Kejaksaan sudah mengumpulkan keterangan dan barang bukti lainnya yang selanjutnya akan memasuki tahap ke penyidikan.

Dampak dari praktik kredit fiktif tersebut, kata dia, membuat kredit macet karena proses pemberiannya tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Hal ini menyebabkan kredit macet hingga mencapai Rp 6 miliar," katanya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut tentunya merugikan keuangan negara karena status BTN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Karena melibatkan keuangan negara maka tentu hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak," katanya.

Terkait status tersangka, kata dia, belum ditetapkan, karena masih dalam tahap penyidikan umum, namun secepatnya Kejaksaan Tasikmalaya akan menetapkan tersangka setelah alat bukti cukup. Ia menjelaskan, barang bukti yang sementara diamankan di antaranya ratusan dokumen kredit hasil penggeledahan di kantor BTN Tasikmalaya.

"Dalam penggeledahan ini semua berjalan dengan lancar karena pihak BTN cukup kooperatif," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menerima laporan dari masyarakat adanya 431 debitur yang terlibat dalam dugaan kredit fiktif tersebut.

sumber : Antara

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement