Senin 10 Dec 2018 18:57 WIB

Perolehan Pajak Kendaraan di Karanganyar Capai 96 Persen

Sebanyak 80 persen masyarakat Karanganyar tertib membayar pajak.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas gabungan melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Capaian Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, telah mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan tahun ini. 

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Karanganyar, Bambang Soedarmono, mengatakan tahun ini Samsat Karanganyar menargetkan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 115 miliar.

"Ini sudah 96 persen. InsyaaAllah tercapai karena ini sesuai potensi Karanganyar," kata dia kepada wartawan, akhir pekan lalu. 

Bambang menyatakan, sebanyak 80 persen masyarakat Karanganyar tertib membayar pajak. Biasanya, yang tidak membayar pajak warga yang berada di luar kota. 

Karena itu, Samsat Karanganyar membuat program Samsat Keliling dan Samsat Siaga setiap hari secara bergilir di beberapa lokasi. Lokasi tersebut seperti kantor kecamatan, pasar, maupun pusat perbelanjaan. 

Bahkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dimajukan dua bulan dari tenggat. "Kami mendekatkan pelayanan ke daerah. Masyarakat jangan sampai terlambat karena razia setiap hari ada terus," ujarnya. 

Selain itu, Samsat juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai peruntukan pajak bagi kepentingan bersama yakni pembangunan wilayah. Nominal pajak juga dinilai tidak mahal. 

Pajak kendaraan roda dua yang kapasitasnya di bawah 100 cc pajak tahunannya tidak sampai Rp 100 ribu. Rata-rata pajak kendaraan roda dua Rp 200 ribu peretahun. "Saya kira tidak mahal. Saya senang masyarakat Karanganyar bayarnya tertib," ucapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement