REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melakukan penggeledahan di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Tasikmalaya. Penggeledahan ini dilakukan setelah adanya pengaduan dari masyarakat atas dugaan kredit fiktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya, Masmudi mengatakan, penggeledahan in merupakan wujud peningkatan dari langkah penyelidikan menjadi penyidikan. “Penggeledahan dilakukan terkait dugaan pemberian kredit fiktif oleh BTN kepada sejumlah debitur,” ujar Masmudi, Senin (10/12).
Ia mengatakan, dampak dari kredit fiktif ini diantaranya adalah berupa adanya kredit macet. Salah satu sebabnya adalah karena pemberian kredit tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
“Hal ini menyebabkan kredit macet hingga sekitar Rp 6 miliar. Karena BTN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan melibatkan keuangan negara, maka tentu hal ini menyangkut hajar hidup orang banyak,” katanya.
Karena penggeledahan ini masih bersifat penyidikan umum, lanjutnya, maka Kejari pun belum menetapkan tersangka dalam dugaan tersebut. Kejari pun akan segera melakukan penetapan tersangka setelah alat bukti yang didapat dinilai cukup.
Dalam penggeledahan yang dilakukan selama sekitar tiga jam itu, Kejari mengamankan tiga box dan dua koper berisi ratusan dokumen kredit. Dokumen itu merupakan dokumen kredit benerapa pedagang yang akan membeli lapak di pasar Himpunan Pedagang Kecil Pasar (HPKP) II Kota Tasik.
Menurutnya, dugaan ini dikembangkan setelah adanya laporan dari masyarakat pada bulan September lalu. Berdasar pengembangan, terdapat sekitar 431 debitur yang terlibat dalam dugaan tersebut.
“Penggeldahan dilakukan karena sebelumnya Kejari sempat kesulitan dalam mendapat dokumen tersebut. Namun, dalam penggeledahan ini, semua dapat berjalan dengan lancar karena pihak BTN cukup kooperatif,” ucapnya.